Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Utang Nomor : 16.- tertanggal 17 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fahmi Auliaurrahman, SH., Mkn (Turut Tergugat I) antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Kelurahan Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Kelurahan Muarasanding beralih nama kepada Penggugat sebagaimana Akta Salinan Pengakuan Hutang Nomor 16.- Tanggal 17 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Fahmi Auliaurrahman, SH., M.Kn (Turut Tergugat I). adalah sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Muarasanding kepada atas nama Penggugat seketika dan sekaligus setelah gugatan ini diputus
- Memerintahkan Penggugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 2.760.000.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus setelah Tergugat selesai melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Muarasanding kepada atas nama Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag), atas barang tidak bergerak sebagaimana :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00238, seluas 561 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 1017109.02747 yang terletak di Blok Cangkuang Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01218, seluas 324 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 1017109.02747 yang terletak di Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara ini yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung semenjak putusan ini diucapkan sampai dengan dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat atas isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |