Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Grt Bambang Nurmuhamad Isya Hadi Irfan Razinurdin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Nurmuhamad Isya Hadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Iqbal Dwi Laksono,ShBambang Nurmuhamad Isya Hadi
Tergugat
NoNama
1Irfan Razinurdin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
3PT. ESHAN MEGA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.050.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat adalah sebagai orang yang tidak beritiad  baik;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Berita Acara Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 05 Mei 2022;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah beserta bangunan milik Tergugat beralamat di Jl. KH. Hasan Arief  No. 100 ,Bojong, Kbupaten Garut Garut dan lahan tanah Perumahan Kopkar Regency  yang berlokasi di Jl.Pasir Honje, Rt. 02/Rw. 09, Desa Selacau Kec. Batujajar Kabupaten Bandung Barat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau membayar titipan uang pada Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus selambat lambatnya 7 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat membayar bunga atas keterlambatannya sebesar 2 % setiap bulannya yang sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut jumlahnya sebesar Rp. 483.000.000,-(empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
  • Rp. 1.050.000.000,-- X   2 %  = Rp. 21.000.000,- (dua puluh juta  rupiah)
  • Rp.21.000.000.,- X  23 bulan (terlambat bayar dihitung sejak 1-7-2022 s/d 8-7-2024) = Rp. 483.000.000,-(empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah),  yang dibayar secara langsung, seketika dan tunai selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang akan didapat Penggugat untuk mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.782.500.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta limaratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

23 bulan : 2 bulan = 11,5 bulan

11,5 bulan    x  Rp. 155.000.000,- = Rp. 1.782.500.000,- yang dibayar secara langsung, seketika dan tunai selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                   Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Garut sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde);
  2. Menyatakan secara hukum agar putusan dalam perkara ini agar dapat dijalankan secara serta merta ((Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada banding ataupun kasasi;
  3. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak