Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Grt CECEP SUJANA MUHAMMAD ARIEF TEGUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CECEP SUJANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ARIEF TEGUH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga semua Perjanjian yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat serta alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);

Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.358.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan langsung;

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3.259.200.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan 6 (enam) unit rumah milik Tergugat, diantaranya:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00236 Mutiara Galpak Regency Blok III No. 24
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00238 Mutiara Galpak Regency Blok III No. 26
  3. Sertifikat Hak Guan Bangunan No. 00239 Mutiara Galpak Regency Blok III No. 27
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00459 Villa Banen Lestari Blok Rosalia No. 1
  5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00467 Villa Banen Lestari Blok Rosalia No. 2
  6. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00460 Villa Banen Lestari Blok Rosalia No. 3

        Untuk disita dan dilelang sebagai sebagian pembayaran kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

SUBSIDIAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak