Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. EFIK KARYADI Bin TAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-197/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFIK KARYADI Bin TAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2023 bertempat di Jl. Dayeuhandap RT.04 RW.04 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu berupa berupa berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan No.IMEI 1 : 861609042380861, No.IMEI 2 : 861609042380879, No.Sim Card : 081222367885 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J7 warna gold No.IMEI  : 358690073434587 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi INDRI NYAYU ANGGRAENI binti ENGKOS KOSASIH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa awalnya terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  mendatangi saksi ILHAM RAMADHAN bin MANSUR yang kebetulan sedang ronda berniat untuk menanyakan ada tidak adanya saksi SHANDRA NURDIANSYAH dirumah, pada saat itu saksi ILHAM RAMADHAN bin MANSUR mengatakan bahwa saksi SHANDRA NURDIANSYAH sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah, setelah itu terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  mempunyai niat untuk mengambil handphone, kemudian menuju rumah saksi SHANDRA NURDIANSYAH dan langsung masuk ke dalam rumah yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci, setelah berada didalam rumah terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT kemudian terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  naik ke lantai dua menuju kamar saksi SHANDRA NURDIANSYAH, kemudian terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT membuka pintu kamar,  terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  melihat saksi INDRI NYANYU ANGGRAENI binti ENGKOS sedang tidur bersama dengan anak-anaknya, kemudian terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk OPPO A31  Warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7 warna gold yang di simpan diatas meja rias, setelah itu terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  keluar rumah melalui jalan semula.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  menjual 1 (satu) buah HP merk OPPO A31  Warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7 warna gold di depan Garut Plaza tepatnya Jl. Guntur Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 oktober 2023 atas informasi dari saksi ILHAM RAMADHAN bin MASUR, kemudian terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  didatangi oleh saksi SHANDRA NURDIANSYAH  yang menanyakan terkait dengan 2 (dua) buah handphone yang terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT ambil tersebut kemudian terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  mengakui telah mengambil handphone tersebut, setelah itu terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT  dibawa ke Polsek Garut Kota untuk diproses selanjutnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT, mengakibatkan saksi SHANDRA NURDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa EFIK KARYADI bin TAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya