Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. 1.IWAN BIN AJID
2.DEDI REDIANSYAH Bin ISKANDAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-276 /M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN BIN AJID[Penahanan]
2DEDI REDIANSYAH Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---------Bahwa terdakwa IWAN BIN AJID bersama dengan terdakwa DEDI REDIANSYAH bin ISKANDAR, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat Kampung Sadang, Rt.01/Rw.01, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadai suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

 

  • Bahwa awalnya seseorang yang bernama AHMAD YANI (DPO) bertemu dengan terdakwa IWAN BIN AJID pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 lalu menawarkan kendaraan sepeda motor merk HONDA BEAT dengan harga sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) disertai dengan STNK sedangkan untuk harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak disertai dengan STNK lalu terdakwa IWAN BIN AJID menyanggupi dan setuju dengan harganya.
  • Bahwa kemudian terdakwa IWAN BIN AJID mengajak terdakwa DEDI REDIANSYAH untuk berangkat ke daerah Banderek Garut yang merupakan tempat yang sudah ditentukan oleh seseorang yang bernama AHMAD YANI untuk bertemu lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa IWAN  bin AJID dan terdakwa DEDI REDIANSYAH langsung menemui seseorang yang bernama AHMAD YANI lalu mengatakan bahwa kendaraan merk HONDA BEAT warna putih Nopol Z-3217-GS dan kendaraan BEAT warna biru putih dengan Nopol : Z-4486-GT akan terdakwa IWAN bin AJID dan terdakwa DEDI REDIANSYAH bawa terlebih dahulu untuk di jual di daerah Cisompet Garut karena pada saat itu terdakwa IWAN BIN AJID tidak membawa uang, lalu terdakwa IWAN BIN AJID membawa kendaraan merk HONDA BEAT warna putih Nopol Z-3217-GS sedangkan terdakwa DEDI REDIANSYAH membawa kendaraan BEAT warna biru putih dengan Nopol : Z-4486-GT dengan melalui Jalan Cibatu, Wanaraja, Karangpawitan, Suci dan sampai Cisompet sekitar 23.30 wib.
  • Bahwa terdakwa IWAN BIN AJID dan terdakwa DEDI REDIANYSAH langsung menawarkan kendaraan HONDA BEAT warna putih Nopol Z-3217-GS kepada saksi SUHENDAR pada saat itu dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) namun saksi SUHENDAR tidak berani membelinya karena tidak dilengkapi surat-surat tidak lama anggota Polsek Cisompet yang sedang berpatroli mengamankan terdakwa IWAN BIN AJID dan terdakwa DEDI REDIANSYAH ke Polsek Cisompet Polres Garut dan menjelaskan bahwa 2 (dua) kendaraan sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang bernama AHMAD YANI dengan tidak dilengkapi surat-surat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa kendaraan bermotor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi Z-3217-GS merupakan kendaraan milik saksi YANA SUPRIATNA yang dihilang di daerah Wanaraja selanjutnya barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Polsek Wanaraja untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa IWAN BIN AJID dan terdakwa DEDI REDIANYSAH mengakibatkan saksi YANA SUPRIATNA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----------Perbuatan terdakwa IWAN BIN AJID dan terdakwa DEDI REDIANYSAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------

 

 

Garut, 17 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa Nip. 19891219 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya