Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.Sus/2024/PN Grt | PATRICIA, S.H. M.H. | FACHRIL FAUZI Als. BAIM Bin DENDI LORENSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 340 /M.2.15/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Panyosogan RT 001/RW 010 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- ------ Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 14.35 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA melalui akun aplikasi Instagram milik Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA dengan nama akun “fauzanovaktia_” melakukan pemesanan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram dengan nama akun “mongkey D Luffy”, Kemudian Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA mendapatkan kiriman nomor rekening Bank JAGO : 106119119495 atas nama Kasih Penrika, kemudian terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA melakukan transfer ke nomor rekening Bank JAGO : 106119119495 atas nama Kasih Penrika sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui akun Dana milik Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA dan mengirimkan bukti transfer terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA kepada akun Instagram dengan nama akun "monkey D luffy", kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA menerima kiriman pesan dari akun Instagram dengan nama akun “monkey D Luffy” berupa maps atau peta lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja kering yang disimpan di sekitaran Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, kemudian sekira jam 16.40 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA berangkat mencari maps atau paketan narkotika berupa daun ganja kering yang dibeli sebelumnya oleh Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA yaitu di bawah pohon pisang di sekitaran Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Paketan jenis ganja kering tersebut dibungkus lakban merah bertulisan Fragile dan ditindih batu, kemudian Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA langsung membawa paketan daun ganja tersebut. Selanjutnya terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA berangkat kembali menuju rumahnya yang beralamatkan di Kampung Panyosogan RT 001 / RW 010 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Sesampainya di rumahnya Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA membuka paketan tersebut dan menimbang 2 (dua) gram untuk dijual kepada ARUL (DPO), kemudian Tedakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA mengambil sebagian untuk Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA konsumsi sendiri dengan cara membuat 10 (sepuluh) linting menyerupai rokok lalu dibakar dan dihisap seperti halnya merokok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.45 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA diamankan oleh pihak Kepolisian berpakaian preman yaitu saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN dan saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Mereka menangkap terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA karena mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 diduga terjadi tindak pidana Narkotika di sekitaran Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dan setelahnya dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 01.45 WIB di Kampung Panyosogan RT 001 / RW 010 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN dan saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN mengamankan Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 2 (dua) linting narkotika jenis daun ganja kering yang dibentuk menyerupai rokok, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack kertas pahpir merk BUFFALO BILL, 1 (satu) buah selotip warna bening, 1 (satu) buah dus bekas handphone merk Iphone 6s warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05s warna silver IMEI 1: 350169775860298 ???? 2 : 358917695860299 dan bukti percakapan. -------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 3054/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa :
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3158/2024/NF sampai dengan 3160/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar narkotika jenis ganja. -------- Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 01.45 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Panyosogan RT 001 / RW 010 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ ------ Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 14.35 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA melalui akun aplikasi Instagram milik Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA dengan nama akun “fauzanovaktia_” melakukan pemesanan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram dengan nama akun “mongkey D Luffy”, Kemudian Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA mendapatkan kiriman nomor rekening Bank JAGO : 106119119495 atas nama Kasih Penrika, kemudian terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA melakukan transfer ke nomor rekening Bank JAGO : 106119119495 atas nama Kasih Penrika sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui akun Dana milik Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA dan mengirimkan bukti transfer terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA kepada akun Instagram dengan nama akun "monkey D luffy", kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA menerima kiriman pesan dari akun Instagram dengan nama akun “monkey D Luffy” berupa maps atau peta lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja kering yang disimpan di sekitaran Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, kemudian sekira jam 16.40 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA berangkat mencari maps atau paketan narkotika berupa daun ganja kering yang dibeli sebelumnya oleh Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA yaitu di bawah pohon pisang di sekitaran Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Paketan jenis ganja kering tersebut dibungkus lakban merah bertulisan Fragile dan ditindih batu, kemudian Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA langsung membawa paketan daun ganja tersebut. Selanjutnya terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA berangkat kembali menuju rumahnya yang beralamatkan di Kampung Panyosogan RT 001 / RW 010 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Sesampainya di rumahnya Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA membuka paketan tersebut dan menimbang 2 (dua) gram untuk dijual kepada ARUL (DPO), kemudian Tedakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA mengambil sebagian untuk Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA konsumsi sendiri dengan cara membuat 10 (sepuluh) linting menyerupai rokok lalu dibakar dan dihisap seperti halnya merokok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.45 WIB Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA diamankan oleh pihak Kepolisian berpakaian preman yaitu saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN dan saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Mereka menangkap terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA karena mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 diduga terjadi tindak pidana Narkotika di sekitaran Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dan setelahnya dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 01.45 WIB di Kampung Panyosogan RT 001 / RW 010 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN dan saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN mengamankan Terdakwa FACHRIL FAUZI Als BAIM Bin DENDI LORENSA. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 2 (dua) linting narkotika jenis daun ganja kering yang dibentuk menyerupai rokok, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack kertas pahpir merk BUFFALO BILL, 1 (satu) buah selotip warna bening, 1 (satu) buah dus bekas handphone merk Iphone 6s warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05s warna silver IMEI 1: 350169775860298 ???? 2 : 358917695860299 dan bukti percakapan. -------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 3054/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa :
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3158/2024/NF sampai dengan 3160/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar narkotika jenis ganja. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------
Garut, 12 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
PATRICIA JAKSA MADYA NIP. 19730630 199903 2 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |