Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tanah dan Bangunan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siliwangi No.8, Sertifikat Hak Milik No.01437/Regol seluas 557 m2 milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan Akta Jual beli Nomor 6 /2018 tanggal 12 Januari 2018, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I tidak berlaku ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mengahapus pencatatan atas nama pihak TERGUGAT (Agus Kuswara) didalam sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01437 tanggal 8 September 2016 atas tanah dan bangunan seluas 557 M2, surat ukur tanggal 16 Mei 2016 dan mengembalikan kembali pencatatan kepada pihak PENGGUGAT ( H.Entjeng Kamaludin, S.H.) ;
- Menghukum TERGUGAT, menyerahkan dan mengembalikan kembali, serta balik nama, tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siliwangi No.8, Sertifikat Hak Milik No.01437/Regol seluas 557 m2 dari atas nama TERGUGAT (Agus Kuswara) kepada PENGGUGAT (Entjeng Kamaludin) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti seluruh Kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT baik Materil maupun Immateril ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan/verzet, banding, kasasi dan Peninjauan kembali.
- Mengukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|