Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. DENI MAULANA Bin EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-244/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MAULANA Bin EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa DENI MAULANA Bin EDI bersama-sama saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir Jalan Raya Soekarno-Hatta di Kampung Babakan Rengas RT/RW 02/11 Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa DENI MAULANA Bin EDI lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa sekira 2 (dua) jam sebelum waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe BeAt warna biru (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik terdakwa DENI MAULANA Bin EDI sambil mem-bonceng terdakwa DENI MAULANA Bin EDI dengan tujuan mencari sepeda motor yang bisa dicuri di daerah yang sepi dan saat tiba di Kampung Babakan RT/RW 04/02 Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut tepatnya di pinggir jalan saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe D1B02N26L2 A/T /BeAt, warna putih, Nomor Polisi : Z 4522 GZ, tahun 2017, Nomor Rangka : MH1JFZ127HK051819, Nomor Mesin : JFZ1E2063563, milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN sedang terparkir dan keadaan sekitar sedang sepi selanjutnya saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu turun tak jauh dari sepeda motor milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN terparkir kemudian menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa DENI MAULANA Bin EDI mengambil alih kemudi sepeda motor miliknya tersebut sambil memantau keadaan sekitar tempat tersebut lalu saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN memasukkan kunci astag milik terdakwa DENI MAULANA Bin EDI yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN tersebut secara paksa dan memutar-nya ke arah kanan hingga rusak dan mesin sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan kemudian saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN tersebut dan mengendarainya ke daerah Kampung Cihaseum RT/RW 01/06 Desa Putra Jawa Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut dan diikuti terdakwa DENI MAULANA Bin EDI yang mengendarai sepeda motornya dimana perbuatan saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN dilihat langsung oleh saksi ARIF FRIADI Bin APAN APANDI yang masih mengenali saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN memakai 1 (satu) potong sweater hoodie warna hitam bertuliskan “Aggressive Behaviour” dibagian dadanya; --
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa DENI MAULANA Bin EDI berhasil diamankan oleh saksi RONY PRATAMA, anggota Polsek Kadungora di sekitar rumah terdakwa DENI MAULANA Bin EDI saat terdakwa DENI MAULANA Bin EDI pulang dari ladang; -------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe BeAt warna biru (DPB) milik terdakwa DENI MAULANA Bin EDI yang digunakan untuk mengantar ke TKP pencurian tersebut oleh terdakwa DENI MAULANA Bin EDI sudah dijual dengan cara COD (cash on delivey) kepada orang yang tidak terdakwa DENI MAULANA Bin EDI kenal setelah sebelumnya bertransaksi melalui aplikasi media sosial Facebook; -------
  • Bahwa sebelumnya, terdakwa DENI MAULANA Bin EDI setidaknya sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat di daerah Kadungora Kabupaten Garut sejak tahun 2021; -----------------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe D1B02N26L2 A/T /BeAt, warna putih, Nomor Polisi : Z 4522 GZ, Nomor Rangka : MH1JFZ127HK051819, Nomor Mesin : JFZ1E2063563, tahun 2017 milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN rencananya akan dijual kepada penadah dan hasil penjualannya akan dibagi rata dengan saksi CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN; -----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI MAULANA Bin EDI, mengakibatkan saksi ROBIDIN Bin CUCUN mengalami kerugian materil sejumah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ---------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa DENI MAULANA Bin EDI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana. --

 

Garut, 19 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya