Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.Sus/2024/PN Grt | ANISA DWILIANA, S.H | AFWADI ALS ADI BIN M YUSUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1595/M.2.15/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI Bin M YUSUF pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR GUMILAR, SH selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat-obatan keras terbatas yang dilakukan oleh terdakwa AFWADI Als ADI di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut; 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer; Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa AFWADI Als ADI terkait dengan 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 11 (sebelas) butir/tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 79 (tujuh puluh Sembilan) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol Hcl 50mg, Uang tunai Rp. 1.533.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam Coklat, 1 (satu) buah laci kayu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V29E warna hitam tersebut, terdakwa AFWADI Als ADI mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik TIAR (DPO) yang mana obat-obatan keras tersebut akan terdakwa AFWADI Als ADI jual dan edarkan; 2064/2024/NF dan 2065/2024/NF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning dan putih tersebut adalah Trihexyphenidyl; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI Bin M YUSUF pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR GUMILAR, SH selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat-obatan keras terbatas yang dilakukan oleh terdakwa AFWADI Als ADI di Kampung Simpeureun, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut; 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer; Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa AFWADI Als ADI terkait dengan 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 11 (sebelas) butir/tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 79 (tujuh puluh Sembilan) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol Hcl 50mg, Uang tunai Rp. 1.533.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam Coklat, 1 (satu) buah laci kayu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V29E warna hitam tersebut, terdakwa AFWADI Als ADI mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik TIAR (DPO) yang mana obat-obatan keras tersebut akan terdakwa AFWADI Als ADI jual dan edarkan; 2064/2024/NF dan 2065/2024/NF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning dan putih tersebut adalah Trihexyphenidyl; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |