Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG GARUT 1.Ade Nurdin
2.LINA MARLINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG GARUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Nurdin
2LINA MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.308.087,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit nomor : 30645344/BPR-TS/PK/KHP/I/2020, tertanggal 30 Januari 2020 dengan Addendum Nomor : 30645344/BPR-TS/ADENDUM/KHP/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 168.- yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hj. Mery Maulin, SH., M. Hum., M.Kn. berkedudukan di Kab. Garut., adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 227.308.087,- ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM No. 00542 dengan luas tanah 118 M2 yang terletak di Blok KP. Patrol Ds. Pasirwangi Kec. Pasirwangi, Kabupaten Garut. atas nama Ade Nurdin melalui perantara Pengadilan Negeri Garut serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman.  Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHM No. 00542 dengan luas tanah 118 M2 yang terletak di Blok KP. Patrol Ds. Pasirwangi Kec. Pasirwangi, Kabupaten Garut. atas nama Ade Nurdin
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak