Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum YOPIE PERMANA / Tergugat I selaku Direktur Perseroan Komanditer CV.PRATAMA untuk membayar ganti rugi terhadap Wanprestasi sebesar Rp. 1.800.000.000 ( satu milyar delapan ratus ribu rupiah ) sebagaimana Akta Notaris No.73 tanggal 19 November 2012 yang dibuat di Notaris Poeti Yalda Alamsjah,SH / Turut Tergugat II berdasarkan kerugian yang dialami oleh para Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bersifat mengikat sah secara hukum atas surat Akta Notaris No.73 tanggal 19 November 2012 yang dibuat di Notaris Poeti Yalda Alamsjah,SH / Turut Tergugat II berkantor di Jalan Ciledug No.231 Garut dengan pihak YOPIE PERMANA / Tergugat I bertempat tinggal di Kampung Sanding,RT 04 RW 02,Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut selaku Direktur Perseroan Komanditer CV.PRATAMA berkedudukan di Garut;
- Menyatakan sah secara hukum para Penggugat untuk tidak mengembalikan keuangan yang telah masuk pada Para Penggugat dari YOPIE PERMANA / Tergugat I sebesar Rp 1.800.000.000,- ( satu milyar delapan ratus ribu rupiah) sebagimana Pasal 3 Akta Notaris No.73 tanggal 9 November 2012;
- Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh pihak PT.BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (BTNS) / Tergugat III berdasarkan pada Akad Pembiayaan Musyarakah No.23 melalui KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya / Tergugat IV cacat hukum serta tidak mengikat terhadap :
- Objek tanah SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
-
- Objek tanah SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
-
- Menyatakan objek tanah darat sebagaimana termaksud dalam :
-
- SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
- SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
-
Sah secara hukum hak milik Penggugat bukan milik sdr. SUGIH SUHARTA / Tergugat II dalam keadaan kosong tanpa beban apapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan para Penggugat dalam perkara ini
- Menghukum sdr. SUGIH SUHARTA / Tergugat II atau siapapun yang mengakui sebagai pemilik :
-
- SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
-
- SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
-
Untuk melepeskan haknya serta diserahkan kepada pihak Para Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong tanpa beban apapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum sdr. SUGIH SUHARTA / Tergugat II atau siapapun yang menempati objek tanah sebagaimana termaksud dalam :
-
- SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
-
- SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
-
Diserahkan kepada pihak para Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong tanpa beban apapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hari dari kekayaan Tergugat , Istimewa berupa:
-
- SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
-
- SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
-
Untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum para Penggugat untuk tidak mengembalikan keuangan yang telah masuk pada Para Penggugat dari YOPIE PERMANA / Tergugat I sebesar Rp 1.800.000.000,- ( satu milyar delapan ratus ribu rupiah) sebagimana Pasal 3 Akta Notaris No.73 tanggal 9 November 2012;
|