Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Grt | Raihani | Fuad Hasyim | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | 026/B.ALP/II/2024 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan TERGUGAT yakni;
adalah Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian Terhadap PENGGUGAT ; Menghukum TERGUGAT – TURUT TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasai alas Hak rumah Unit Blok O.10 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Desa Mekarwangi Yang Terletak Di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong, Desa Mekarwangi Yang Dikenal Sebagai Blok O.10 Luas 150 M2 Tercatat Atas Nama TERGUGAT untuk diserahkan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah; Rp 305.000.000,-(Tiga ratus lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan; Menghukum semua pihak terkait perkara untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |