Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Asep Sopandi
2.Risma Herlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Sopandi
2Risma Herlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  4. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19118NWR/4172/11/2019 tanggal 8 November 2019
  5. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.104/4172/04/2020 tanggal 16 April 2020
  6. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.128/4172/04/2023 tanggal 25 April 2023
  7. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.172/4172/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.122.597,- (enam puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak