Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
279/Pid.Sus/2024/PN Grt | PATRICIA, S.H. M.H. | DIMAS PERMANA BIN HADI SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 305/M.2.15/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya antara Banyuresmi–Bunderan STM tepatnya di Kampung Parigi Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ------ Bahwa awalnya terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 19.15 WIB mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi B 6424 BLU menuju rumahnya di Kampung Pasirwaru Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi B 6424 BLU tersebut belum mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan spidometer sepeda motor tersebut mati. Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada saat itu datang dari arah Banyuresmi menuju ke arah STM melaju dengan kecepatan sedang pada gigi matic dan sedang hujan deras sehingga air hujan mengenai mata Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO karena tidak menggunakan helm dan untuk sesaaat pandangan mata Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kabur. Dan tiba tiba Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO melihat sudah ada penyeberang jalan yaitu saksi korban AGUS ARZIQIN di depan sepeda motor yang Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kendarai pada jarak sekitar 2 (dua) meter. Tindakan Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada saat itu melakukan pengereman namun karena jarak sudah dekat dan rem depan sepeda motor kurang baik mengakibatkan pengereman kurang maksimal sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO menabrak saksi korban AGUS ARZIQIN dan menyebabkan Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO tergeletak di bahu jalan sebelah kiri sementara saksi korban AGUS ARZIQIN tergeletak di badan jalan sebelah kiri dari arah datangnya sepeda motor yang Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kendarai. Sedangkan sepeda motor Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO mengalami kerusakan yaitu pada spakbor bagian depan. Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban AGUS ARZIQIN terluka dan tidak sadarkan diri serta meninggal dunia beberapa hari kemudian, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Slamet Garut Nomor : 445.5/226.5/RSU/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Adhitya R. Yudhadi,Sp. BS dan dr. Ronaa Alief Fauziyyah dengan Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih enam puluh empat tahun ini ditemukan memar yang disertai pembengkakan jaringan di sekitarnya pada daerah kepala serta luka lecet pada daerah betis akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. Penyebab kematian pasien ini akibat penyakit (stroke yang disebabkan perdarahan di dalam organ otak) yang memasuki bilik otak dan mendesak atau mendorong bagian otak yang berfungsi sebagai pusat pengaturan tanda vital (kesadaran, pernapasan dan fungsi sirkulasi).
------- Perbuatan terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U KEDUA : ----- Bahwa terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya antara Banyuresmi–Bunderan STM tepatnya di Kampung Parigi Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa awalnya terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 19.15 WIB mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi B 6424 BLU menuju rumahnya di Kampung Pasirwaru Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi B 6424 BLU tersebut belum mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan spidometer sepeda motor tersebut mati. Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada saat itu datang dari arah Banyuresmi menuju ke arah STM melaju dengan kecepatan sedang pada gigi matic dan sedang hujan deras sehingga air hujan mengenai mata Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO karena tidak menggunakan helm dan untuk sesaaat pandangan mata Terdakwa DIMAS PERMANA BIN HADI SUTRISNO kabur. Dan tiba tiba Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO melihat sudah ada penyeberang jalan yaitu saksi korban AGUS ARZIQIN di depan sepeda motor yang Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kendarai pada jarak sekitar 2 (dua) meter. Tindakan Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada saat itu melakukan pengereman namun karena jarak sudah dekat dan rem depan sepeda motor kurang baik mengakibatkan pengereman kurang maksimal sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO menabrak saksi korban AGUS ARZIQIN dan menyebabkan Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO tergeletak di bahu jalan sebelah kiri sementara saksi korban AGUS ARZIQIN tergeletak di badan jalan sebelah kiri dari arah datangnya sepeda motor yang Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kendarai. Sedangkan sepeda motor Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO mengalami kerusakan yaitu pada spakbor bagian depan. Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban AGUS ARZIQIN terluka dan tidak sadarkan diri serta meninggal dunia beberapa hari kemudian, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Slamet Garut Nomor : 445.5/226.5/RSU/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Adhitya R. Yudhadi,Sp. BS dan dr. Ronaa Alief Fauziyyah dengan Hasil Pemeriksaan :
Pada pasien dilakukan :
Kesimpulan : Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih enam puluh empat tahun ini ditemukan memar yang disertai pembengkakan jaringan di sekitarnya pada daerah kepala serta luka lecet pada daerah betis akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. Penyebab kematian pasien ini akibat penyakit (stroke yang disebabkan perdarahan di dalam organ otak) yang memasuki bilik otak dan mendesak atau mendorong bagian otak yang berfungsi sebagai pusat pengaturan tanda vital (kesadaran, pernapasan dan fungsi sirkulasi).
------- Perbuatan terdakwa Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U KETIGA : ----- Bahwa terdakwa DIMAS PERMANA BIN HADI SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, di jalan raya antara Banyuresmi–Bunderan STM Kampung Parigi Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa awalnya terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 19.15 WIB mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi B 6424 BLU menuju rumahnya di Kampung Pasirwaru Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi B 6424 BLU tersebut belum mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan spidometer sepeda motor tersebut mati. Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada saat itu datang dari arah Banyuresmi menuju ke arah STM melaju dengan kecepatan sedang pada gigi matic dan sedang hujan deras sehingga air hujan mengenai mata Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO karena tidak menggunakan helm dan untuk sesaaat pandangan mata Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kabur. Dan tiba tiba Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO melihat sudah ada penyeberang jalan yaitu saksi korban AGUS ARZIQIN di depan sepeda motor yang Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kendarai pada jarak sekitar 2 (dua) meter. Tindakan Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO pada saat itu melakukan pengereman namun karena jarak sudah dekat dan rem depan sepeda motor kurang baik mengakibatkan pengereman kurang maksimal sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO menabrak saksi korban AGUS ARZIQIN dan menyebabkan Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO tergeletak di bahu jalan sebelah kiri sementara saksi korban AGUS ARZIQIN tergeletak di badan jalan sebelah kiri dari arah datangnya sepeda motor yang Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO kendarai. Sedangkan sepeda motor Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO mengalami kerusakan yaitu pada spakbor bagian depan. Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban AGUS ARZIQIN terluka dan tidak sadarkan diri serta meninggal dunia beberapa hari kemudian, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Slamet Garut Nomor : 445.5/226.5/RSU/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Adhitya R. Yudhadi,Sp. BS dan dr. Ronaa Alief Fauziyyah dengan Hasil Pemeriksaan :
Pada pasien dilakukan :
Kesimpulan : Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih enam puluh empat tahun ini ditemukan memar yang disertai pembengkakan jaringan di sekitarnya pada daerah kepala serta luka lecet pada daerah betis akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. Penyebab kematian pasien ini akibat penyakit (stroke yang disebabkan perdarahan di dalam organ otak) yang memasuki bilik otak dan mendesak atau mendorong bagian otak yang berfungsi sebagai pusat pengaturan tanda vital (kesadaran, pernapasan dan fungsi sirkulasi).
------- Perbuatan terdakwa Terdakwa DIMAS PERMANA Bin HADI SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Garut , 31 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
PATRICIA Jaksa Madya Nip. 19730630 199903 2 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |