Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. FAJAR TAUFIK HIDAYAT BIN UUS KUSTIWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-233/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR TAUFIK HIDAYAT BIN UUS KUSTIWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

---------- Bahwa terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 jam 00.30 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Kampung Bonsay, RT 007, RW 003, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA, berangkat menuju Kampung Bonsay untuk bertemu temannya menggunakan sepeda Ninja r warna biru tanpa plat nomor miliknya, setibanya di Kampung Bonsay terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA kemudian memasuki salah satu warung milik saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI lalu mengambil tanpa ijin 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Honda NF 100 SL  Warna Hitam Biru dengan No.POL : D 2124 WN, No.Rangka: MH1HB321X7K252013, No.Mesin: HB32E1244675, milik saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI, tanpa membongkar atau merusak sesuatu, setelah itu DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI yang mendengar suara-suara berisik seperti tempat minuman yang terbuka, kemudian saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI keluar untuk mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya sedang didorong oleh terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA sejauh 15 (lima belas) meter, setelah itu saksi DEDE SUKARYA RADE Bin (alm) SUHADI meminta bantuan kepada saksi DEDEN AHMAD JAENI dan saksi KOSWANDA untuk mengejar terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA, setelah berhasil ditangkap kemudian mengamankan terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA lalu membawanya ke Polsek Malangbong.
  • Bahwa perbuatan terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA mengakibatkan saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

---------- Perbuatan terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP. ------------------------

 

D A N

KEDUA:

---------- Bahwa terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 jam 00.30 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Kampung Bonsay, RT 007, RW 003, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA, berangkat menuju Kampung Bonsay untuk bertemu temannya menggunakan sepeda Ninja r warna biru tanpa plat nomor miliknya, sambil membawa 1 (satu) bilah pisau dengan gagang warna hitam dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) cm yang disimpan di saku celana bagian belakang, setibanya di Kampung Bonsay terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA kemudian memasuki salah satu warung milik saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI lalu mengambil tanpa ijin 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Honda NF 100 SL  Warna Hitam Biru dengan No.POL : D 2124 WN, No.Rangka: MH1HB321X7K252013, No.Mesin: HB32E1244675, milik saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI, tanpa membongkar atau merusak sesuatu, setelah itu saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI yang mendengar suara-suara berisik seperti tempat minuman yang terbuka, kemudian saksi DEDE SUKARYA RADE bin (alm) SUHADI keluar untuk mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya sedang didorong oleh terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA sejauh 15 (lima belas) meter, setelah itu saksi DEDE SUKARYA RADE Bin (alm) SUHADI meminta bantuan kepada saksi DEDEN AHMAD JAENI dan saksi KOSWANDA untuk mengejar terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA, setelah berhasil ditangkap kemudian mengamankan terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA  dan saksi KOSWANDA berteriak bahwa terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA membawa pisau pada saku belakang celana terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA, kemudian setelah itu terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA dibawa ke Polsek Malangbong.
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA memiliki senjata tajam tersebut adalah untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 15 (lima belas) cm tersebut apabila mengenai bagian tubuh seseorang dapat mengakibatkan luka dan bahkan apabila mengenai bagian vital dari tubuh seseorang akan dapat mengakibatkan kematian.
  • Bahwa Terdakwa FAJAR TAUFIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata tajam

 

---------Perbuatan Terdakwa FAJAR TAUPIK HIDAYAT alias MADRO bin UUS KUSTIWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Nomor. 12 / Drt / 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                              Garut,  11 Juni 2024

                                                                                                                               PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                         

 

                                                                                                                                  BILLIE ADRIAN

                                                                                                                AJUN JAKSA Nip. 198912192015021001

Pihak Dipublikasikan Ya