PERMOHONAN
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan pemohon memiiliki legal standing dalam mengajukan Praperadilan.
Menyatakan TERMOHON I telah melanggar Pedoman teknis Penyidikan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 Terhadap Kasus Dugan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014 s/d 2019 yang diterbitkan Termohon 1 tidak sah dan batal demi hukum karena tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Memerintahkan Termohon I untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap kasus Dugan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014 s/d 2019.
Membebankan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |