Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-649/M.2.15/Eoh.2/GRT/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI antara Tahun 2017 sampai dengan pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Otto Iskandardinata No. 51 Kampung Nagrak Rt. 002 Rw. 002 Desa/Kelurahan Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib pada saat Saksi HENDRI MULYADI dan Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI, akan menarik tabungan dan deposito di Bank Mandiri untuk keperluan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar , namun pada saat sedang menunggu antrian di Bank Mandiri Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI ijin untuk membeli rokok, namun setelah beberapa jam kemudian Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI tidak kunjung kembali, sampai akhirnya setelah dilakukan pengecekan saldo di Rekening Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar yang di simpan di Bank Mandiri hanya ada sisa saldo kurang dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana sebelumnya saldo di Bank Mandiri itu seharusnya sejumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa setelah mendapat saldo dana Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar di Bank Mandiri terdapat selisih maka Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar melakukan audit yang dilakukan oleh saksi DENI SAFARI, saksi EDWIN ERIK E. SITORUS dan saksi  H. KIKIM SUKANDAR, bahwa Hasil dari audit internal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam PELITA MEKAR didapatkan hasil bahwa terdapat selisih Saldo Deposito, tabungan dan Giro yang berada di rekening Bank Koperasi atas nama Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI di Koperasi Simpan Pinjam PELITA MEKAR terdapat selisih sebesar  Rp. 2.348.716.834,- (dua miliar tiga ratus juta empat puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

- Sisa Saldo pada Bank BPR Mustika Permai sebesar Rp. 1.223.658,-

- Sisa Saldo pada Bank Mandiri sebesar Rp. 47.223.232,-

- Sisa Saldo pada Bank BCA sebesar Rp. 488.740.052,-

- Sisa Saldo pada Bank BJB sebesar Rp. 31.184.460,-

- Sisa Saldo pada Bank BRI Britama sebesar Rp. 1.040.261.806, -

- Sisa Saldo pada Bank BRI Simpedes sebesar Rp. 2.118.384.615, -

- Sisa Deposito pada Bank Mandiri sebesar Rp. 0, -

- SisaDeposito pada Bank BJB sebesar Rp. 320.000.000, -

- SisaDeposito pada Bank BRI sebesar Rp. 152.394.858, -

- Sisa Giro Bank BJB sebesar Rp. 7.637.311,-

Sehingga didapatkan total dana sebesar Rp. 3.775.872.629, - ( tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) Sedangkan Jumlah dana yang seharusnya sesuai dengan neraca adalah sebesar Rp. 6.124.589.463, Sehingga didapatkan selisih dana sebesar Rp. 2.342.784.636,- (dua miliar tiga ratus juta empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).

Bahwa setelah itu saksi HENDRI MULYADI mempertanyakan perihal aset atau dana milik Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar kepada terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI, lalu terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mengatakan bahwa dana atau aset sejumlah. 2.342.784.636,- (dua miliar tiga ratus juta empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut telah digunakan oleh terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI untuk melakukan Investasi di bidang koin digital seperti Aplikasi MAESTRO, USI TECH, BITCOIN dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.
Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI tergiur mengikuti tentang Trading yang pada saat itu sedang ramai karena mendapatkan keuntungan cukup besar, sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI akhirnya mengikuti Trading Maestro tersebut dan mencoba bermain trading dengan menggunakan uang milik Koperasi Pelita Mekar yang tersimpan di rekening Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI Bank BJB dengan nominal Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mendatangi Bank BJB dan mentransferkan senilai tersebut diatas ke aplikasi Trading tersebut tanpa sepengetahuan Koperasi Pelita Mekar. Selanjutnya keuntungan dari Trading tersebut sempat ada dan tersimpan di aplikasi Trading Maestro sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI menambah lagi saldo pada aplikasi Trading Maestro tersebut dengan cara menggunakan lagi uang milik Koperasi Pelita Mekar, tiba – tiba pada awal tahun 2018 Aplikasi Trading Maestro tersebut sudah tidak bisa mengambil saldo.
Bahwa kemudian Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mencoba untuk mengikuti lagi Trading lainya yaitu UCtech langsung mengisi deposit di Trading UCtech senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BJB dan Bank Mandiri, setelah itu aplikasi tersebut berjalan dengan keuntungan yang Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI peroleh di aplikasi, sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI memasukan lagi deposit senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun tiba – tiba aplikasi Trading UCtech tersebut sudah tidak dapat login kembali dan mengalami eror sehingga keuntungan Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI di dalam aplikasi tidak dapat diambil.
Bahwa Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mengikuti Trading di Bitcoin dikarenakan akan ada saldo komulatif dari aplikasi Maestro dan aplikasi UCtech, sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI kembali tergiur lagi untuk mendeposit ke aplikasi Bitcoin, pada saat itu Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mendeposit awalnya senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke aplikasi Trading Bitcoin, akan tetapi dikarenakan ada keuntungan yang masuk ke deposit sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI memasukan lagi dana milik Koperasi Pelita Mekar untuk deposit hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Aplikasi Trading Bitcoin tersebut berjalan hingga akhir 2018 dan pada saat pertengahan tahun 2019 tepatnya pada saat pandemic covid 19 aplikasi Trading Bitcoin mengalami eror kembali sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI pun merasa bingung bagaimana cara menutupi uang milik Koperasi yang Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI gunakan untuk Trading tersebut sampai Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI berencana untuk menjual aset – aset milik Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI seperti rumah akan tetapi tidak terwujudkan lalu Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI sempat berupaya mendowload lagi aplikasi Trading tersebut baik di playstore maupun google namun sudah tidak diketemukan.
Bahwa Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mulai menghindari rekan kerja di Koperasi Pelita Mekar, selain itu Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI sudah tidak melakukan laporan print out dari setiap rekening Bank yang berisi dana milik Koperasi Pelita Mekar, padahal seharusnya Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI melakukan print out rekening bank milik Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI untuk pengecekan dengan neraca keungan yang dilaporkan oleh kasir yaitu saksi ELVA HABIBAH DAHLAN, akan tetapi Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI hanya bisa beralasan saja bahkan Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI pernah mengancam akan memindahkan Saksi ELVA HABIBAH DAHLAN  atau memecatnya jika selalu menanyakan terkait bukti print out saldo kas yang disimpan oleh nya selaku Kepala Koperasi tersebut.
Bahwa setoran nasabah yang saksi ELVA HABIBAH DAHLAN serahkan atas perintah Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI dari total nasabah sejumlah 1040 (seribu empat puluh) orang dalam kurun waktu dari 2017 sampai dengan 2020 dan setelah Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI diajak oleh pengawas untuk print out buku rekening dan akhirnya pihak Koperasi pelita Mekar mengetahui bahwa saldo dalam rekening Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mengalami selisih senilai Rp. 2.342.784.636,- (Dua milyar Tiga ratus Empat puluh Dua juta Tujuh ratus Delapan puluh Empat ribu Enam ratus Tiga puluh Enam rupiah).
bahwa Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI juga membuat pinjaman fiktif mengatasnamakan seseorang yang bernama HENI senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Koperasi Pelita Mekar tanpa sepengetahuan nasabah itu sendiri padahal seharusnya mekanisme pengelolaan keuangan hasil setoran dari anggota koperasi tersebut yaitu awalnya uang tersebut diinput oleh bagian administrasi ke sistem kemudian setelah diinput uang tersebut diserahkan kepada kasir yaitu saksi ELVA HABIBAH DAHLAN berikut selip setorannya, lalu dicatat dalam pembukuan. Sedangkan pengelolaan keuangan pinjaman/pemberian kredit kepada anggota koperasi yaitu setelah adanya pengajuan pinjaman ke koperasi lalu pengajuan tersebut dilakukan survey kelengkapan berkas-berkas pengajuan kredit oleh acount officer (AO) yaitu saksi AHMAD ZULFIKAR FAUZI, setelah berkas pengajuan lengkap lalu diajukan ke pimpinan atau wakil pimpinan koperasi yang dalam hal ini  yaitu terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI kemudian setelahnya berkas pengajuan tersebut disahkan oleh pimpinan atau wakil pimpinan koperasi, selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada bagian administrasi untuk dilakukan penginputan pada sistem setelah itu berkas tersebut diserahkan kembali kepada pimpinan atau wakil pimpinan koperasi untuk penandatanganan akad kredit, kwitansi pencairan, tanda terima jaminan dan kartu kreditnya, setelah itu berkas tersebut diserahkan kepada kasir untuk dilakukan proses pencairan uang kredit tersebut. Terakhir berkas tersebut diserahkan kembali ke bagian administrasi untuk diarsipkan di brankas koperasi namun Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI membuat pinjaman fiktif kepada Koperasi Pelita Mekar tersebut dengan cara menggunakan nasabah yang sebelumnya sempat meminjam kepada Koperasi Pelita Mekar tanpa sepengetahuan nasabah itu sendiri, dikarenakan nasabah tersebut macet sehingga Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI untuk mengajukan pinjaman lagi menggunakan nasabah itu untuk menutupi tunggakan sebelumnya tanpa sepengetahuan nasabah tersebut. Akhirnya dokumen – dokumen nasabah yang macet tersebut dilengkapi sebagaimana persyaratan untuk meminjam ke Koperasi, namun tidak ada pencairan dalam hal ini hanya sebagai laporan terhadap nasabah – nasabah yang macet seolah – olah ada pembayaran.
Bahwa Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI juga pernah menggelapkan uang pelunasan nasabah koperasi simpan pinjam Pelita Mekar atas nama saksi RUKMINI dengan cara awalnya saksi RUKMINI mendapatkan tagihan dari pihak Koperasi Pelita Mekar dikarenakan kredit Saksi RUKMINI tidak lancar dan akhirnya Saksi RUKMINI melakukan negosiasi untuk pelunasan pada bulan September 2020 senilai Rp. 121.997.000,- (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya Saksi RUKMINI datang ke Kantor Koperasi Pelita Mekar dengan maksud akan melakukan pelunasan sisa pinjamani, akan tetapi pada saat Saksi RUKMINI menemui admin Koperasi Pelita Mekar meberitahukan bahwa berkas berkas Saksi RUKMINI tidak ada di Koperasi melainkan ada di Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI, sehingga Saksi RUKMINI pun langsung mengunjungi tempat tinggal Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI di daerah Sumedang dan menanyakan perihal berkas – berkas pinjaman, pada saat itu Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI meminta Saksi RUKMINI agar melakukan pelunasan dengan cara transfer ke nomor rekening Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI, akhirnya Saksi RUKMINI pun langsung melakukan transfer melalui Bank BJB ke rekening Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI, setelahnya Saksi RUKMINI berhasil melakukan pelunasan barulah sertifikat sertifikasi milik Saksi RUKMINI dapat diambil kembali.
Bahwa kemudian Saksi RUKMINI kedatangan dari pihak Koperasi Pelita Mekar dengan memberitahukan bahwa pinjaman Saksi RUKMINI belum dilakukan pelunasan, sehingga Saksi RUKMINI melakukan print out rekening milik Saksi RUKMINI dengan nomor rekening 0057856701100 Bank BJB atas nama RUKMINI dan Saksi RUKMINI serahkan kepada pihak Koperasi Pelita Mekar sebagai bukti bahwa Saksi RUKMINI telah melakukan pelunasan terhadap pihak Koperasi Pelita Mekar namun uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI ke Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar.
Bahwa terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 001/SKP/KSP PELITA MEKAR/05/2017 tertanggal 1 April 2017 diangkat menjadi Pengawas Intern di Koperasi Pelita Mekar dan sudah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar sejak tahun 2006 memliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur, memeriksa setiap kinerja karyawan serta mengontrol keungan dan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar dan menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp.12.949.030,- (dua belas juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh rupiah).
Bahwa terdakwa  APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI dengan inisiatif sendiri menggunakan rekekning pribadinya untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar dengan alasan untuk mempermudah melakukan transaksi namun hal tersebut disalahgunakan oleh terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI  dimana aset dan dana milik Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI gunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri, adapun rekening pribadi milik terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI untuk menyimpan dana Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar tersebut adalah :

BANK SINAR MAS PELITA dengan nomor rekening 0030101201009833 atas nama APEP MULYANA M
BANK MANDIRI dengan nomor rekening 13100070622922 atas nama APEP MULYAAN MUSTARI, MM.
BANK BCA dengan nomor rekening 1480877787 atas nama APEP MULYAAN MUSTARI, MM.
BANK BJB dengan nomor rekening 28712030100 atas nama APEP MULYAAN MUSTARI, SE.
BANK BRI BRITAMA dengan nomor rekening 002501002198568 atas nama APEP MULYAAN MUSTARI, MM.
BANK BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 416301012965531 atas nama APEP MULYAAN MUSTARI, MM.

Bahwa saksi POLIN SITORUS bahwa selaku Ketua umum sudah sering meminta terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI selaku Kepala Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar Garut untuk membuat Rekening Bank atas nama Koperasi, namun terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI selalu mengelak dan mengulur waktu sehingga memasukan dana tersebut ke rekening pribadinya, sedangkan Koperasi lainnya yang berada di Garut sudah memiliki rekening bank atas nama Koperasi, namun Koperasi Pusat Cabang Garut, tempat terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI menjabat selaku kepala belum membuat rekening atas nama Koperasi
Bahwa terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar untuk menggunakan dana atau aset milik Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar sehingga akibat perbuatan Terdakwa terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI mengakibatkan Koperasi Simpan Pinjam Pelita Mekar mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar 2.342.784.636,- (dua miliar tiga ratus juta empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa APEP MULYANA MUSTARI, MM Alias APIP bin MUSTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya