Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Grt |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. Joko Suranto, S.H., M.Hum |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. ADARDAM ACHYAR, SH, MH | H. Joko Suranto, S.H., M.Hum |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT NUSA WIYASA PROPERTINDO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
4.300.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 4.300.000.000 (Empat milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (Tiga persen) setiap bulan dari nilai Rp 4.300.000.000 (Empat milyar tiga ratus juta rupiah), yang dihitung mulai sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |