Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2022/PN Grt AAM MARYAM AHSAN HAMZAWI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2022/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AAM MARYAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton WidiatnoAAM MARYAM
Tergugat
NoNama
1AHSAN HAMZAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seleuruhnya ;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Pelawan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan I, II, dan III adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum dan memerintahkan untuk tidak membuat kegaduhan dengan menyatakan bahwa tanah tersebut di atas adalah milik Terlawan Penyita I yaitu AHSAN  HAMZAWI
  5. Menghukum Terlawan, untuk membayar  ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 500.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  6. Membatalkan Surat Putusan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor.Perkara 2/Pdt.Eks/2022/PN.Grt
  7. Menyatakan putusan perkara ini tidak dapat dijalankan walau, Banding, Kasasi ( Uitvoerbaarheid bij Voorraad ) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Terlawan;
  8. Menghukum Terlawan I, II, dan III untuk membayar biaya dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak