Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA,SH.MH YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA :

 Bahwa terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR pada hari dan tanggal  yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

Bahwa berawal pada bulan Agustus 2021 saksi JOKO PURNOMO, SE. dikenalkan oleh rekanannya kepada terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR. Pada saat itu terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan bahwa ada pekerjaan di Dinas Perikanan Kabupaten Garut terkait pengadaan perahu dan jaring yang akan dilaksanakan di daerah Rancabuaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Dan pada saat itu terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR membutuhkan investor. Selanjutnya masih dalam bulan Agustus 2021 terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mendatangi saksi JOKO PURNOMO,SE. di rumahnya di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Kemudian terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR menjelaskan ada pekerjaan pengadaan perahu dan jaring yang akan dilaksanakan di daerah Rancabuaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengajak saksi JOKO PURNOMO,SE. untuk menjadi investornya lalu terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR menunjukkan dan memberikan Surat Perintah Kerja kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. Dan saksi JOKO PURNOMO,SE. pun bersedia menjadi investornya dengan memberikan uang kepada terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) dengan penambahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Dan pekerjaan tersebut sudah selesai dan saksi JOKO PURNOMO,SE. sudah menerima hasil dari pekerjaan tersebut.

Bahwa pada bulan September 2021 terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR kembali mendatangi saksi JOKO PURNOMO,SE. di rumahnya di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan bahwa ada pekerjaan lagi terkait pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut yang kedua dan ketiga dengan keuntungan yang sama dengan pekerjaan sebelumya dan dengan durasi pencairan yang tidak lama. Mendengar hal tersebut saksi JOKO PURNOMO,SE. menjadi percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang guna melaksanakan pekerjaan pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut yang kedua dan ketiga tersebut, lalu saksi JOKO PURNOMO,SE.memberi terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR uang melalui 2 (dua) lembar cek BJB yaitu pada tanggal 22 September 2021 sebesar Rp 71.177.500.- ( tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 14 Oktober 2021 terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR kembali meminta uang dengan alasan untuk pekerjaan tambahan dan saksi JOKO PURNOMO,SE. memberi uang sebesar Rp 71.000.000.- ( tujuh puluh satu juta rupiah) untuk pekerjaan tersebut. Dan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. bahwa akan ada pencairan terkait pekerjaan tersebut di bulan Desember 2021. Padahal sebenarnya pekerjaan pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut kedua dan ketiga tersebut tidak ada.

Bahwa setelah saksi JOKO PURNOMO,SE. memberikan uang untuk pekerjaan kedua dan ketiga pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut kepada terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR,  setelah batas waktu pekerjaan dianggap selesai kemudian terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mendatangi rumah saksi JOKO PURNOMO,SE. pada tanggal 30 Desember  2021 di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung  dan  memberikan 2 (dua) lembar cek kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. yaitu :

Cek Bank BJB dengan no DAA 03 495687 dari CV ADI DAYA PERSADA  Norek 0170010033805 sebesar Rp 98.880.000.- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Garut
Cek Bank BNI dengan no CM 973473 dari RAINDRA PUTRA PRATAMA Norek 0983897192 sebesar Rp 98.880.000.- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Garut.

 

 Bahwa terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR pada saat memberikan kedua cek tersebut  mengetahui bahwa dalam rekening kedua bank sesuai dengan nomor cek tersebut tidak ada dananya atau kosong.

Bahwa setelah saksi JOKO PURNOMO,SE. menerima 2 (dua) lembar cek tersebut dari terdakwa  YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR lalu saksi JOKO PURNOMO,SE. langsung mencairkan cek tersebut pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 ke Bank BJB Cabang Garut yang beralamat di Jl. A.Yani No.38 Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut dan Bank BNI Cabang Garut Jl. Ciledug No. 2999 Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Namun ternyata kedua lembar cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan :

Untuk cek yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Garut untuk tanda tangan dari cek tersebut berbeda dengan pemilik cek tersebut dalam hal ini CV ADI DAYA PERSADA pemilik No.Rek. 0170010033805. Dan cek ini sudah non aktif dan tidak ada saldo yang bisa ditarik.
Untuk cek yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Garut dalam hal ini RAINDRA PUTRA PRATAMA No.Rek. 0983897192 dalam rekening tersebut tidak ada dananya.

 

Bahwa ternyata selain kedua cek tersebut kosong pekerjaan proyek pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut yang kedua dan ketiga sebagaimana yang disampaikan terdahulu kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. tersebut tidak ada. Dan saat dikonfirmasi terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan akan mengembalikan uang saksi JOKO PURNOMO,SE. tersebut paling akhir tanggal 15 Mei 2022  namun sampai sekarang tidak ada dikembalikan.

Bahwa perbuatan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR tersebut menyebabkan saksi JOKO PURNOMO,SE.mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 197.760.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

---------Perbuatan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal  378  KUHP. --------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR pada pada hari dan tanggal  yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada bulan Agustus 2021 saksi JOKO PURNOMO, SE. dikenalkan oleh rekanannya kepada terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR. Pada saat itu terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan bahwa ada pekerjaan di Dinas Perikanan Kabupaten Garut terkait pengadaan perahu dan jaring yang akan dilaksanakan di daerah Rancabuaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Dan pada saat itu terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR membutuhkan investor. Selanjutnya pada dalam bulan Agustus 2021 terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mendatangi saksi JOKO PURNOMO,SE. di rumahnya di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Kemudian terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR menjelaskan ada pekerjaan pengadaan perahu dan jaring yang akan dilaksanakan di daerah Rancabuaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengajak saksi JOKO PURNOMO,SE. untuk menjadi investornya lalu terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR menunjukkan dan memberikan Surat Perintah Kerja kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. Dan saksi JOKO PURNOMO,SE. pun bersedia menjadi investornya dengan memberikan uang kepada terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) dengan penambahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Dan pekerjaan tersebut sudah selesai dan saksi JOKO PURNOMO,SE. sudah menerima hasil dari pekerjaan tersebut.

Bahwa pada bulan September 2021 terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR kembali mendatangi saksi JOKO PURNOMO,SE. di rumahnya di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan bahwa ada pekerjaan lagi terkait pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut yang kedua dan ketiga dengan keuntungan yang sama dengan pekerjaan sebelumya dan dengan durasi pencairan yang tidak lama. Mendengar hal tersebut saksi JOKO PURNOMO,SE. menjadi percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang guna melaksanakan pekerjaan pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut yang kedua dan ketiga tersebut, lalu saksi JOKO PURNOMO,SE.memberi terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR uang melalui 2 (dua) lembar cek BJB yaitu pada tanggal 22 September 2021 sebesar Rp 71.177.500.- ( tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 14 Oktober 2021 terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR kembali meminta uang dengan alasan untuk pekerjaan tambahan dan saksi JOKO PURNOMO,SE. memberi uang sebesar Rp 71.000.000.- ( tujuh puluh satu juta rupiah) untuk pekerjaan tersebut. Dan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mengatakan kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. bahwa akan ada pencairan terkait pekerjaan tersebut di bulan Desember 2021.  

Bahwa setelah saksi JOKO PURNOMO,SE. memberikan uang untuk pekerjaan kedua dan ketiga pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut kepada terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR, ternyata terdakwa  YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR  menggunakan uang yang diberikan oleh saksi JOKO PURNOMO,SE. bukan untuk mengerjakan proyek pekerjaan pengadaan perahu dan jaring di Kabupaten Garut yang kedua dan ketiga melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa  YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR.   

Dan setelah batas waktu pekerjaan dianggap selesai kemudian terdakwa  YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR mendatangi rumah saksi JOKO PURNOMO,SE. pada tanggal 30 Desember  2021 di Perumahan Mutiara Venue Jl. Mutiara Raya No. 30 RT 05 RW 09 Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung  dan  memberikan 2 (dua) lembar cek kepada saksi JOKO PURNOMO,SE. yaitu :

Cek Bank BJB dengan no DAA 03 495687 dari CV ADI DAYA PERSADA  Norek 0170010033805 sebesar Rp 98.880.000.- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Garut
Cek Bank BNI dengan no CM 973473 dari RAINDRA PUTRA PRATAMA Norek 0983897192 sebesar Rp 98.880.000.- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Garut.

 

Bahwa setelah saksi JOKO PURNOMO,SE. menerima 2 (dua) lembar cek tersebut dari terdakwa  YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR lalu saksi JOKO PURNOMO,SE. langsung mencairkan cek tersebut pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 ke Bank BJB Cabang Garut yang beralamat di Jl. A.Yani No.38 Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut dan Bank BNI Cabang Garut Jl. Ciledug No. 2999 Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Namun ternyata kedua lembar cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan :

Untuk cek yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Garut untuk tanda tangan dari cek tersebut berbeda dengan pemilik cek tersebut dalam hal ini CV ADI DAYA PERSADA pemilik No.Rek. 0170010033805. Dan cek ini sudah non aktif dan tidak ada saldo yang bisa ditarik.
Untuk cek yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Garut dalam hal ini RAINDRA PUTRA PRATAMA No.Rek. 0983897192 dalam rekening tersebut tidak ada dananya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR tersebut menyebabkan saksi JOKO PURNOMO,SE.mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 197.760.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

 --------------Perbuatan terdakwa YUSEP RIZAL Bin TOTO BAHTIAR sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana pada Pasal  372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya