Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G.S/2024/PN Grt | PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut | ASEP SAEPUL HAYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.978.405,00 | ||||
Petitum |
Merk/Type : MITSUBISHI/COLT T120SS 1.5 STD (4X2) M/T Jenis/Model : MOBIL BEBAN/PICK UP Tahun/Warna : 2012 / HITAM No. Rangka/Mesin : MHMU5TU2ECK086814 / 4G15H92389 No. Polisi : Z 8705 DN BPKB tercatat atas nama : YAMAN NURJAMAN 5. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : MITSUBISHI/COLT T120SS 1.5 STD (4X2) M/T Jenis/Model : MOBIL BEBAN/PICK UP Tahun/Warna : 2012 / HITAM No. Rangka/Mesin MHMU5TU2ECK086814 / 4G15H92389 No. Polisi : Z 8705 DN Dari Tergugat I atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |