Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT bin (Alm.) OO ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 331/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 366/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT bin (Alm.) OO ASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN (masing-masing telah dijatuhi pidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B Nomor : 214/Pid.B/2021/PN.Grt tanggal 15 Desember 2021) pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM yang merasa tersinggung oleh perkataan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG yang menuduh bahwa Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM telah menyadap lahan pohon karet milik Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sehingga selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM menyuruh anaknya yang bernama FAZRI pergi ke rumah Saksi DEDI HERDIANA Bin DENI RAMDANI yang merupakan keponakan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG untuk menyampaikan pesan kepada Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG agar datang menemui Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagara RT.02/RW.05, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Setelah menerima pesan tersebut selanjutnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG datang ke rumahnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM. Sesampainya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, selanjutnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG bertemu dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM. Di tempat tersebut, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM tidak sendirian melainkan ditemani oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN. Selanjutnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM bertanya kepada Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan berkata “SUK, ari maneh naon neangan wae urang…? Aya masalah naon jeung urang…?!” (SUK, kamu ngapain nyariin saya aja…? Ada masalah apa dengan saya…?!). Namun dikarenakan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM melihat Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG seperti akan mengambil golok yang berada di balik jaketnya sehingga ketika itu juga Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM pun langsung mengambil golok yang ada di pinggangnya dan dengan maksud untuk merampas nyawa orang lain yaitu nyawa Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sehingga Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM langsung membacokkan golok tersebut ke arah pundak dan punggung Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG. Selanjutnya Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA dan Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN yang masing-masing membawa golok kemudian turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA membacokkan goloknya ke arah punggung Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sedangkan Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN menebaskan goloknya ke arah kaki Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu, Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG berlari ke arah lapangan voli dan langsung dikejar oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM dan Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA yang diikuti pula oleh Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN.

Bahwa ketika melakukan pengejaran terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG selanjutnya Saksi ATO Bin SOMADIN mengambil batu sedangkan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN membawa potongan bambu. Pada saat Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG terjatuh yang tidak jauh dari tempat kejadian sebelumnya, selanjutnya Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara Saksi ATO Bin SOMADIN memukulkan batu yang dibawanya tersebut ke arah kepalanya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG, sedangkan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN memukulkan potongan bambu yang dibawanya tersebut ke arah kepala bagian sampingnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sebanyak 2 (dua) kali yang kemudian diikuti pula oleh Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM dan Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA yang kembali membacokkan goloknya ke arah punggung dan tubuh Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG. Selain itu, Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN pun kembali membacokkan golok yang dibawanya ke arah tangan dan kaki Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG hingga akhirnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG jatuh tersungkur dan tidak berdaya. Setelah melihat kondisi Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG yang sudah tidak berdaya, selanjutnya Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN lari dari tempat kejadian.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN tersebut mengakibatkan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445.5/1131.1/RSU/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dari BLUD RSU dr. Slamet Garut yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

“Pada mayat laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet lengan sendi-sendi jari akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada kepala, dagu, tengkuk, daun telinga, bahu, lengan, sikut, lengan, punggung telapak tangan, lengan bawah, pergelangan kaki dan mata kaki. Patah tulang pada lengan, pergelangan tangan. Ditemukan resapan darah, tulang tengkorak terpotong rata. Pada otak besar bagian depan kiri terdapat memar akibat kekerasan tajam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang mengakibatkan terpotongnya arteri (pembulih utama), pada daerah lengan yang memotong pembuluh darah besar di tangan dan kaki yang memotong pembuluh besar di kaki”.

 

-------Perbuatan Terdakwa  CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN (masing-masing telah dijatuhi pidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B Nomor : 214/Pid.B/2021/PN.Grt tanggal 15 Desember 2021) pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM yang merasa tersinggung oleh perkataan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG yang menuduh bahwa Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM telah menyadap lahan pohon karet milik Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sehingga selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM menyuruh anaknya yang bernama FAZRI pergi ke rumah Saksi DEDI HERDIANA Bin DENI RAMDANI yang merupakan keponakan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG untuk menyampaikan pesan kepada Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG agar datang menemui Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagara RT.02/RW.05, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Setelah menerima pesan tersebut selanjutnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG datang ke rumahnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM. Sesampainya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, selanjutnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG bertemu dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM. Di tempat tersebut, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM tidak sendirian melainkan ditemani oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN. Selanjutnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM bertanya kepada Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan berkata “SUK, ari maneh naon neangan wae urang…? Aya masalah naon jeung urang…?!” (SUK, kamu ngapain nyariin saya aja…? Ada masalah apa dengan saya…?!). Namun dikarenakan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM melihat Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG seperti akan mengambil golok yang berada di balik jaketnya sehingga ketika itu juga Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN langsung melakukan perbuatan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara diawali oleh Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM yang langsung mengambil golok yang ada di pinggangnya lalu membacokkan golok tersebut ke arah pundak dan punggung Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG. Selanjutnya Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA dan Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN yang masing-masing membawa golok kemudian melakukan kekerasan dengan cara Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA membacokkan goloknya ke arah punggung Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sedangkan Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN menebaskan goloknya ke arah kaki Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu, Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG berlari ke arah lapangan voli dan langsung dikejar oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM dan Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA yang diikuti pula oleh Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN.

Bahwa ketika melakukan pengejaran terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG selanjutnya Saksi ATO Bin SOMADIN mengambil batu sedangkan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN membawa potongan bambu. Pada saat Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG terjatuh yang tidak jauh dari tempat kejadian sebelumnya, selanjutnya Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN juga melakukan kekerasan terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara Saksi ATO Bin SOMADIN memukulkan batu yang dibawanya tersebut ke arah kepalanya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG, sedangkan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN memukulkan potongan bambu yang dibawanya tersebut ke arah kepala bagian sampingnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sebanyak 2 (dua) kali yang kemudian diikuti pula oleh Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM dan Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA yang kembali melakukan kekerasan dengan cara membacokkan goloknya kembali ke arah punggung dan tubuh Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG. Selain itu, Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN pun kembali membacokkan golok yang dibawanya ke arah tangan dan kaki Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG hingga akhirnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG jatuh tersungkur dan tidak berdaya. Setelah melihat kondisi Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG yang sudah tidak berdaya, selanjutnya Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN lari dari tempat kejadian.

Bahwa kekerasan terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN tersebut dilakukan dengan terang-terangan, dikarenakan lokasi terjadinya kekerasan tersebut dilakukan di luar rumahnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM yaitu di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut yang kemudian berpindah ke lapangan voli yang nyata-nyata merupakan tempat yang terbuka untuk umum, atau setidak-tidaknya dapat terlihat atau dilalui oleh khalayak umum. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN tersebut mengakibatkan maut, di mana Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445.5/1131.1/RSU/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dari BLUD RSU dr. Slamet Garut yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

“Pada mayat laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet lengan sendi-sendi jari akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada kepala, dagu, tengkuk, daun telinga, bahu, lengan, sikut, lengan, punggung telapak tangan, lengan bawah, pergelangan kaki dan mata kaki. Patah tulang pada lengan, pergelangan tangan. Ditemukan resapan darah, tulang tengkorak terpotong rata. Pada otak besar bagian depan kiri terdapat memar akibat kekerasan tajam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang mengakibatkan terpotongnya arteri (pembulih utama), pada daerah lengan yang memotong pembuluh darah besar di tangan dan kaki yang memotong pembuluh besar di kaki”.

 

-------Perbuatan Terdakwa  CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.-----------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN (masing-masing telah dijatuhi pidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B Nomor : 214/Pid.B/2021/PN.Grt tanggal 15 Desember 2021) pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, yang mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM yang merasa tersinggung oleh perkataan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG yang menuduh bahwa Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM telah menyadap lahan pohon karet milik Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sehingga selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM menyuruh anaknya yang bernama FAZRI pergi ke rumah Saksi DEDI HERDIANA Bin DENI RAMDANI yang merupakan keponakan Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG untuk menyampaikan pesan kepada Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG agar datang menemui Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagara RT.02/RW.05, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Setelah menerima pesan tersebut selanjutnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG datang ke rumahnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM. Sesampainya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG di depan Amplasemen / Bedeng Perumahan Karyawan PTPN VIII Bunisari Lendra yang beralamat di Kampung Nagara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, selanjutnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG bertemu dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM. Di tempat tersebut, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM tidak sendirian melainkan ditemani oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN. Selanjutnya Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM bertanya kepada Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan berkata “SUK, ari maneh naon neangan wae urang…? Aya masalah naon jeung urang…?!” (SUK, kamu ngapain nyariin saya aja…? Ada masalah apa dengan saya…?!). Namun dikarenakan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM melihat Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG seperti akan mengambil golok yang berada di balik jaketnya sehingga ketika itu juga Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM pun langsung melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara mengambil golok yang ada di pinggangnya kemudian membacokkan golok tersebut ke arah pundak dan punggung Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG. Selanjutnya Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA dan Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN yang masing-masing membawa golok kemudian turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA membacokkan goloknya ke arah punggung Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sedangkan Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN menebaskan goloknya ke arah kaki Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu, Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG berlari ke arah lapangan voli dan langsung dikejar oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM dan Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA yang diikuti pula oleh Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN.

Bahwa ketika melakukan pengejaran terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG selanjutnya Saksi ATO Bin SOMADIN mengambil batu sedangkan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN membawa potongan bambu. Pada saat Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG terjatuh yang tidak jauh dari tempat kejadian sebelumnya, selanjutnya Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka terhadap Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG dengan cara Saksi ATO Bin SOMADIN memukulkan batu yang dibawanya tersebut ke arah kepalanya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG, sedangkan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN memukulkan potongan bambu yang dibawanya tersebut ke arah kepala bagian sampingnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG sebanyak 2 (dua) kali yang kemudian diikuti pula oleh Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM dan Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA yang kembali membacokkan goloknya ke arah punggung dan tubuh Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG. Selain itu, Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN pun kembali membacokkan golok yang dibawanya ke arah tangan dan kaki Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG hingga akhirnya Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG jatuh tersungkur dan tidak berdaya. Setelah melihat kondisi Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG yang sudah tidak berdaya, selanjutnya Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN, Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN lari dari tempat kejadian.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN bersama-sama dengan Saksi ANANG SURYANA Bin SALIM, Saksi DEDEN NUR ALAM Bin ANANG SURYANA, Saksi ATO Bin SOMADIN dan Saksi SUSAN RIANA Bin SOMADIN tersebut telah mengakibatkan mati, di mana Korban SUKMA ANDRIANTO (Alm) Bin ATANG meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445.5/1131.1/RSU/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dari BLUD RSU dr. Slamet Garut yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

“Pada mayat laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet lengan sendi-sendi jari akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada kepala, dagu, tengkuk, daun telinga, bahu, lengan, sikut, lengan, punggung telapak tangan, lengan bawah, pergelangan kaki dan mata kaki. Patah tulang pada lengan, pergelangan tangan. Ditemukan resapan darah, tulang tengkorak terpotong rata. Pada otak besar bagian depan kiri terdapat memar akibat kekerasan tajam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang mengakibatkan terpotongnya arteri (pembulih utama), pada daerah lengan yang memotong pembuluh darah besar di tangan dan kaki yang memotong pembuluh besar di kaki”.

 

-------Perbuatan Terdakwa  CACANG ANWAR TARLIMAN Alias CUCUT Bin (Alm) OO ASIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 11 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya