Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2024/PN Grt | PATRICIA, S.H. M.H. | ROSMAYANTI Als BU ROS Binti (alm) AMSU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-84/M.2.15/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA : Bahwa terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Mei 2021 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Bumi Jaya Asri Blok D 83 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabuapten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mengenal Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU karena mereka bertetangga dan saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID sering membeli makan di warung makan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei 2021 di Perumahan Bumi Jaya Asri Blok D 83 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabuapten Garut Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU menawarkan investasi modal usaha di bidang katering kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID dengan keuntungan Rp.3.000,- (tiga ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan keuntungan tersebut nantinya dibagi dua dengan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tergantung orderan menu konsumen. Mendengar hal tersebut saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID menjadi yakin dan percaya, sehingga saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID tergerak hatinya dan menerima ajakan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU. Awalnya saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID memberikan uang tunai kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk usaha katering dan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU berhasil mengembalikan uang tersebut beserta keuntunganya yang dibagi dua dengan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU. Namun keesokan harinya Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU meminta modal lagi kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID untuk keperluan usaha katering DANIL di daerah Cijayana. Lalu saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID memberikan uang untuk keperluan usaha katering DANIL di daerah Cijayana kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU secara bertahap hingga mencapai Rp. 382.750.000,- (tigaratus delapan puluh dua juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta modal lagi kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID untuk keperluan usaha katering katering BU ANDRIANA di daerah Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, pada saat itu Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU mengatakan kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID bahwa pembayaran katering akan dibayarkan dalam jangka 14 (empatbelas) hari setelah penyerahan uang tunai tersebut berikut keuntungannya yang akan dibagi dua. Saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID pun kembali terbujuk dengan kata-kata Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU senilai Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap. Selanjutnya pada tanggal 08 November 2021 saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID menagih kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tentang modal dan keuntungan usaha katering yang lainnya dengan total senilai Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diserahkan saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU secara bertahap. Akan tetapi Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU pun kembali mengatakan kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID bahwa uang tersebut akan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU gunakan untuk modal katering atas nama Sdri. LIA, hingga akhirnya saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID secara keseluruhan telah menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU hingga mencapai Rp. 757.250.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan November 2021 bertempat di Perumahan Bumi Jaya Asri Blok D 83 dan D 84 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. --------- Bahwa selanjutnya uang tersebut digunakan oleh Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU bukan untuk modal usaha katering sebagaimana yang Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU katakan kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID melainkan digunakan untuk :
Bahwa sisa uang milik saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID yang ada pada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU sebesar Rp. 571.250.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan lagi oleh Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tanpa seijin saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Januari 2022 saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mulai mencurigai Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU karena Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tidak dapat mengembalikan modal dan keuntungan dari usaha katering tersebut, hingga akhirnya saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mengetahui bahwa usaha katering tersebut tidak pernah ada dan uang dari saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID dipinjamkan oleh Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU kepada orang lain tanpa seijin saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID. Bahwa perbuatan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tersebut menyebabkan saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 757.250.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ---------Perbuatan terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U KEDUA : Bahwa terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Mei 2021 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Bumi Jaya Asri Blok D 83 dan D 84 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabuapten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU dengan cara sebagai berikut: --------------- -------- Bahwa saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mengenal Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU karena mereka bertetangga dan saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID sering membeli makan di warung makan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei 2021 di Perumahan Bumi Jaya Asri Blok D 83 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabuapten Garut Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU menawarkan investasi modal usaha di bidang katering kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID dengan keuntungan Rp.3.000,- (tiga ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan keuntungan tersebut nantinya dibagi dua dengan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tergantung orderan menu konsumen. Mendengar hal tersebut saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID pun percaya dan bersedia menerima ajakan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU yang merupakan tetangganya. Awalnya saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID memberikan uang tunai kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk usaha katering dan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU berhasil mengembalikan uang tersebut beserta keuntunganya yang dibagi dua dengan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU. Namun keesokan harinya Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU meminta modal lagi kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID untuk keperluan usaha katering DANIL di daerah Cijayana. Lalu saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID memberikan uang untuk keperluan usaha katering DANIL di daerah Cijayana kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU secara bertahap hingga mencapai Rp. 382.750.000,- (tigaratus delapan puluh dua juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta modal lagi kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID untuk keperluan usaha katering katering BU ANDRIANA di daerah Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, pada saat itu Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU mengatakan kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID bahwa pembayaran katering akan dibayarkan dalam jangka 14 (empatbelas) hari setelah penyerahan uang tunai tersebut berikut keuntungannya yang akan dibagi dua. Saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID pun kembali terbujuk dengan kata-kata Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU senilai Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap. Selanjutnya pada tanggal 08 November 2021 saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID menagih kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tentang modal dan keuntungan usaha katering yang lainnya dengan total senilai Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diserahkan saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU secara bertahap. Akan tetapi Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU pun kembali mengatakan kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID bahwa uang tersebut akan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU gunakan untuk modal katering atas nama Sdri. LIA, hingga akhirnya saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID secara keseluruhan telah menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU hingga mencapai Rp. 757.250.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan November 2021 bertempat di Perumahan Bumi Jaya Asri Blok D 83 dan D 84 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabuapten Garut. --------- Bahwa uang tersebut sebenarnya bukan digunakan untuk modal usaha katering sebagaimana yang Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU katakan kepada saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID melainkan digunakan untuk :
Sehingga uang yang tersisa sebesar Rp. 571.250.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan dari uang sisa tersebut tanpa seijin saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU pergunakan untuk:
Bahwa sekitar bulan Januari 2022 saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mulai mencurigai Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU karena Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tidak dapat mengembalikan modal dan keuntungan dari usaha katering tersebut, hingga akhirnya saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mengetahui bahwa usaha katering tersebut tidak pernah ada dan uang dari saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID dipinjamkan oleh Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU kepada orang lain tanpa seijin saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID. Bahwa perbuatan Terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU tersebut menyebabkan saksi ASEP KUSNAWAN,S.Sos. Bin (Alm) H. ANWAR ROSID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 757.250.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ---------Perbuatan terdakwa ROSMAYANTI Alias BU ROS Binti (Alm) AMSU sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |