Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. TONI TAUFIK Als OCOL Bin (Alm) IKIN SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 336/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI TAUFIK Als OCOL Bin (Alm) IKIN SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa TONI TAUFIK ALS OCOL BIN IKIN SODIKIN pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Ciledug No.158 Rt.05 Rw.05, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL, yang merupakan teman dari saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN sedang mengalami sakit, kemudian terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL diajak oleh saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN untuk tinggal di rumahnya bersama dengan keluarganya yaitu saksi TAUFIK NOOR FAUZI dan saksi IMAS HABIBAH;
  • Bahwa saat sedang menonton televisi di rumah saksi TAUFIK NOOR FAUZI, saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN menyuruh terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone Samsung J6+ yang sedang digadaikan di daerah Ciateul, Kabupaten Garut, kemudian saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) untuk menebus Handphone yang sedang digadaikan tersebut. Selanjutnya saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN juga meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG, No Rangka MH1JM1113JK965621, No Mesin : JM11E1948811 atas nama RICKY ZOELKARNAEN beserta dengan STNK yang berada di dalam gantungan kunci milik saksi TAUFIK NOOR FAUZI untuk digunakan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL menebus handphone yang sedang digadaikan tersebut di daerah Ciateul, Kabupaten Garut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL pergi untuk menebus Handphone merk J6+ tersebut dengan membawa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J4 yang sering digunakan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG milik saksi TAUFIK NOOR FAUZI tersebut;
  • Bahwa terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL tidak menggunakan uang yang diberikan saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN untuk menebus Handphone yang sedang digadaikan, melainkan dipakai untuk membeli bensin untuk perjalanan ke daerah Tasikmalaya, yang mana pada saat di daerah Tasikmalaya, terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG, No Rangka MH1JM1113JK965621, No Mesin : JM11E1948811 tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL menuju ke daerah Bandung untuk menjual Handphone merk Samsung J4 warna hitam kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 600.000-, (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan dari sepeda motor dan Hp Samsung J4 tersebut terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.20 Wib saat terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL sedang berada di daerah terminal Garut, terdakwa TONI TAUFIK als OCOL dibawa ke rumah saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN selanjutnya diserahkan ke Polsek Garut Kota untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL  menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG, No Rangka MH1JM1113JK965621, No Mesin : JM11E1948811, Handphone J4 dan menggunakan uang sebesar Rp. 200.000 -, (dua ratus ribu rupiah) tidak mendapatkan izin dari saksi TAUFIK NOOR FAUZI selaku pemiliknya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL mengakibatkan saksi TAUFIK NOOR FAUZI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.000.000-, (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Bahwa Perbuatan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 372 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa TONI TAUFIK ALS OCOL BIN IKIN SODIKIN pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Ciledug No.158 Rt.05 Rw.05, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerak-kan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL, yang merupakan teman dari saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN sedang mengalami sakit, kemudian terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL diajak oleh saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN untuk tinggal di rumahnya bersama dengan keluarganya yaitu saksi TAUFIK NOOR FAUZI dan saksi IMAS HABIBAH;
  • Bahwa saat sedang menonton televisi di rumah saksi TAUFIK NOOR FAUZI, saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN menyuruh terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone Samsung J6+ yang sedang digadaikan di daerah Ciateul, Kabupaten Garut, kemudian saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) untuk menebus Handphone yang sedang digadaikan tersebut. Selanjutnya saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN juga meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG, No Rangka MH1JM1113JK965621, No Mesin : JM11E1948811 atas nama RICKY ZOELKARNAEN beserta dengan STNK yang berada di dalam gantungan kunci milik saksi TAUFIK NOOR FAUZI untuk digunakan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL menebus handphone yang sedang digadaikan tersebut di daerah Ciateul, Kabupaten Garut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL pergi untuk menebus Handphone merk J6+ tersebut dengan membawa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J4 yang sering digunakan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG milik saksi TAUFIK NOOR FAUZI tersebut;
  • Bahwa terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL tidak menggunakan uang yang diberikan saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN untuk menebus Handphone yang sedang digadaikan, melainkan dipakai untuk membeli bensin untuk perjalanan ke daerah Tasikmalaya, yang mana pada saat di daerah Tasikmalaya, terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG, No Rangka MH1JM1113JK965621, No Mesin : JM11E1948811 tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL menuju ke daerah Bandung untuk menjual Handphone merk Samsung J4 warna hitam kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 600.000-, (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan dari sepeda motor dan Hp Samsung J4 tersebut terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.20 Wib saat terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL sedang berada di daerah terminal Garut, terdakwa TONI TAUFIK als OCOL dibawa ke rumah saksi SHANDY TAZUL MUTAQIEN selanjutnya diserahkan ke Polsek Garut Kota untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL  menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat D1B02N13L2 Tahun 2018, warna Magenta Hitam dengan No Polisi : Z-2931-DAG, No Rangka MH1JM1113JK965621, No Mesin : JM11E1948811, Handphone J4 dan menggunakan uang sebesar Rp. 200.000 -, (dua ratus ribu rupiah) tidak mendapatkan izin dari saksi TAUFIK NOOR FAUZI selaku pemiliknya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL mengakibatkan saksi TAUFIK NOOR FAUZI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.000.000-, (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Bahwa Perbuatan terdakwa TONI TAUFIK Als OCOL diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 378 KUHP

 

 

GARUT, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya