Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Grt FIKI MARDANI AGUNG NURYANA ALS.AGUNG BIN YAYAT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PDM - /Euh.2/GRT/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG NURYANA ALS.AGUNG BIN YAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Lengkap:AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT

Tempat Lahir:Garut

Umur / Tgl. Lahir:25 Tahun / 11 Juni 1992

Jenis Kelamin:Laki-laki

Tempat Tinggal:Kp. Kandang Kaler RT.01/RW.02, Desa Kandang Mukti, Kec. Leles, Kab. Garut.

A g a m a:Islam

 

Berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Garut Nomor : ____/Pid.Sus/2018/PN.Grt tanggal ___ Maret 2018, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa ia Terdakwa AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018, di Kp. Kandang Kaler RT.01/RW.02, Desa Kandang Mukti, Kec. Leles, Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyimpan, menjual / mengedarkan dan / atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

Berawal ketika Saksi DENI HAPDANI Bin DEDI dan Saksi AJI NURDANI Bin MAMAT RACHMATANI yang keduanya merupakan Petugas Kepolisian Resor Garut – Sektor Leles yang sedang melaksanakan Tugas Piket pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira jam 22.30 WIB, selanjutnya menerima laporan dari salah seorang warga yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di daerah Kp. Kandang Kaler RT.01/RW.02, Desa Kandang Mukti, Kec. Leles, Kab. Garut terdapat adanya kegiatan penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya kedua saksi tersebut menuju ke tempat sebagaimana yang dilaporkan dan mendapati bahwa terdakwa menyimpan atau menguasai secara fisik minuman beralkohol tradisional jenis CIU sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) botol yang dikemas dalam botol bekas air mineral. Maksud penyimpanan yang dilakukan oleh terdakwa atas minuman beralkohol tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain, di mana terdakwa membelinya di daerah Kerkhof – Garut seharga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per botol dan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per botol. Bahwa kegiatan usaha memperjualbelikan atau memperdagangkan minuman beralkohol tradisional jenis CIU tersebut telah terdakwa jalani selama kurang lebih 1 (satu) tahun, namun kegiatan tersebut terdakwa lakukan bukan semata-mata dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terdakwa semata.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar POM di Bandung tertanggal 14 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ir. RUSIANA, M.Sc selaku Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Nomor Contoh : 18.093.99.13.05.0006 K :

Jumlah contoh yang diterima                         :     1 (satu) botol
Pemerian                                                              :     Bau menyengat; warna jernih; bentuk cair.
Uji kimia                                                              :     PK Metanol (Tidak terdeteksi); PK Etanol (28,96%)
Pustaka                                                                :     GC/IKLP – 03 – 34/BBPOM BDG/11

 

 

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di depan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk dan serta didukung pula dengan barang bukti antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

KETERANGAN SAKSI-SAKSI

Saksi DENI HAPDANI Bin DEDI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :

Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa yang bernama Sdr. AGUNG NURYANA als. AGUNG bin YAYAT.
Bahwa saksi membenarkan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 21.30 WIB (Saat melaksanakan tugas jaga / Piket) di Polsek Leles bersama BRIPKA AJI NURDANI (Kanit Intel) telah menerima pemberitahuan melalui telepon yang mengatasnamakan warga Kp. Kandang Kaler yang memberitahukan adanya Penjualan minuman keras (Miras) di Daerah Kp. Kandang Kaler yang dilakukan oleh Sdr. AGUNG NURYANA als. AGUNG bin YAYAT
Bahwa tindakan Saksi pada saat itu selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi dan ternyata benar Sdr. AGUNG NURYANA als. AGUNG bin YAYAT sedang berada di rumahnya (tempat jualan) sedang menunggu pembeli.
Bahwa saat itu didapat adanya dus sebanyak 7 (tujuh) dus berisikan minuman beralkohol jenis CIU yang telah di Kemas dalam botol plastik bekas minuman mineral sejenis Aqua yang ukuran 600 ml.
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa Sdr.AGUNG NURYANA als.AGUNG bin YAYAT, Minuman yang di simpan dan di jualnya di sebutkan pelaku jenis CIU yang di kemas dalam botol bekas minuman Air mineral (Aqua) ukuran 600 Ml.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Minumkan keras (Miras) jenis CIU miliknya dapat belanja (membeli) dari daerah Kerkof Garut, seharga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah),-/botol dan di jual kembali seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),-/botol, jadi terdakwa mendapatkan lebih atau untung Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah),-/botol.
Bahwa dengan diketahuinya terdakwa telah menyimpan stok miras sebanyak 142 botol, tindakan yang dilakukan oleh saksi bersama BRIPKA AJI NURDANI yaitu melakukan pengamanan terhadap miras (sisa penjualan) dan melaporkannya kepada Pimpinan serta membuat Laporan Polisi.
Bahwa menurut keterangan terdakwa menjalani penjualan miras tersebut sudah dilakukan selama 1 (satu) tahun dan tidak memiliki Ijin.
Bahwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan.

 

Tanggapan Terdakwa :

Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.

 

Saksi AJI NURDANI Bin MAMAT RACHMATANI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :

Bahwa pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa yang bernama Sdr. AGUNG NURYANA als. AGUNG bin YAYAT.
Bahwa saksi membenarkan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 21.30 WIB (Saat melaksanakan tugas jaga / Piket) di Polsek Leles bersama BRIGADIR DENI HAPDANI, telah menerima pemberitahuan melalui telepon yang mengatasnamakan warga Kp. Kandang Kaler yang memberitahukan adanya Penjualan minuman keras (Miras) di Daerah Kp. Kandang Kaler yang dilakukan oleh Sdr. AGUNG NURYANA als. AGUNG bin YAYAT.
Bahwa tindakan Saksi pada saat itu selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi dan ternyata benar Sdr. AGUNG NURYANA als. AGUNG bin YAYAT sedang berada di rumahnya (tempat jualan) sedang menunggu pembeli.
Bahwa saat itu didapat adanya dus sebanyak 7 (tujuh) dus berisikan minuman beralkohol jenis CIU yang telah di Kemas dalam botol plastik bekas minuman mineral sejenis Aqua yang ukuran 600 ml.
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa Sdr.AGUNG NURYANA als.AGUNG bin YAYAT, Minuman yang di simpan dan di jualnya di sebutkan pelaku jenis CIU yang di kemas dalam botol bekas minuman Air mineral (Aqua) ukuran 600 Ml.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Minumkan keras (Miras) jenis CIU miliknya dapat belanja (membeli) dari daerah Kerkof Garut, seharga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah),-/botol dan di jual kembali seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),-/botol, jadi terdakwa mendapatkan lebih atau untung Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah),-/botol.
Bahwa dengan diketahuinya terdakwa telah menyimpan stok miras sebanyak 142 botol, tindakan yang dilakukan oleh saksi bersama BRIPKA AJI NURDANI yaitu melakukan pengamanan terhadap miras (sisa penjualan) dan melaporkannya kepada Pimpinan serta membuat Laporan Polisi.
Bahwa menurut keterangan terdakwa menjalani penjualan miras tersebut sudah dilakukan selama 1 (satu) tahun dan tidak memiliki Ijin.
Bahwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan.

 

Tanggapan Terdakwa :

Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.

 

KETERANGAN TERDAKWA

Terdakwa AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan.
Bahwa dalam persidangan ini terdakwa akan menghadapinya sendiri dan tidak akan menggunakan penasihat hukum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa tidak merasa keberatan terhadap tindak pidana yang didakwakan terhadapnya dalam Catatan Penuntut Umum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 jam 22.00 WIB di Kp. Kandang Kaler RT.01/RW.02 Desa Kandang Mukti, Kec. Leles, Kab. Garut telah diketahui oleh petugas melakukan penyimpanan dan penjualan miras jenis CIU.
Bahwa terdakwa memperoleh miras jenis CIU membeli atau belanja dari daerah Kerkof Garut seharga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah),-/botol dan dijual seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),-/botol, jadi terdakwa mendapatkan lebih atau untung Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah),-/botol.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan minuman tersebut dilakukan sendiri dengan cara para pembeli yang datang ke rumah (tempat jualan) dan terdakwa melayaninya.
Bahwa terdakwa terakhir melakukan belanja CIU pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 jam 18.00 WIB sebanyak 100 botol, belanjaan baru belum terjual dan sebelum belanja terdakwa memiliki stok atau sisa 60 botol dan telah dijual (sebelum diketahui petugas Polisi) sebanyak 18 botol sehingga tersisa 42 botol.
Bahwa stok penyimpanan miras saat diketahui petugas sebanyak 142 botol, belanjaan baru 100 botol di tambah dari sisa penjualan stok sebelumnya 42 botol.
Bahwa terdakwa menjalani perdagangan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan tidak memiliki Ijin.
Bahwa benar reaksi yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau meminum-minuman CIU tersebut akan menjadi mabuk dan bisa kurang kontrol emosi dan terdakwa sendiri sudah pernah melakukannya.
Bahwa terdakwa melakukannya hal tersebut beralasan karena dengan keperluan ekonomi.
Bahwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang kembali.
Bahwa dalam perkara yang dihadapinya terdakwa tidak ada saksi yang menguntungkan baginya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan.

 

BARANG BUKTI

Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu berupa 7 (tujuh) dus atau 142 (seratus empat puluh dua) botol minuman beralkohol tradisional jenis CIU yang dikemas dalam botol plastik bekas minuman mineral sejenis Aqua ukuran 600 ml.

 

Barang bukti yang diajukan di persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum. Di dalam persidangan, Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi di mana yang bersangkutan membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian.

 

SURAT

Bahwa dalam persidangan juga telah diajukan alat bukti surat diantaranya berupa Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar POM di Bandung tertanggal 14 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ir. RUSIANA, M.Sc selaku Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Nomor Contoh : 18.093.99.13.05.0006 K :

Jumlah contoh yang diterima                   :     1 (satu) botol
Pemerian                                                       :     Bau menyengat; warna jernih; bentuk cair.
Uji kimia                                                        :     PK Metanol (Tidak terdeteksi); PK Etanol (28,96%)
Pustaka                                                          :     GC/IKLP – 03 – 34/BBPOM BDG/11

 

PETUNJUK

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat serta didukung pula dengan adanya barang bukti, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini memandang bahwa telah terdapat adanya suatu persesuaian antara keterangan saksi-saksi satu sama lainnya dan bersesuaian juga dengan surat serta keterangan terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 188 Ayat (2) KUHAP. Persesuaian mana dapat dijadikan sebagai alat bukti baru yaitu alat bukti petunjuk tentang adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dan terdakwalah pelakunya.

 

ANALISA YURIDIS

 

Hakim yang terhormat,

dan Saudara Penasihat Hukum yang kami hormati.

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam Catatan Penuntut Umum yaitu Pasal 24 Ayat (1) jo. Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat dengan unsur-unsur berikut pembuktiannya sebagai berikut :

Unsur setiap orang dan / atau korporasi;
Unsur dilarang memproduksi, menyimpan, menjual / mengedarkan dan / atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional.

 

 

PEMBUKTIAN :

Ad. 1.Unsur setiap orang dan / atau korporasi.

Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang yaitu orang perseorangan (natuurlijke persoon) adalah siapa saja sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab, sehingga secara yuridis unsur setiap orang ini menunjuk pada pengertian subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakikatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Jika dilihat secara gramatikal, maka istilah setiap orang itu merupakan frase yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang / badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai terdakwa / terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana (baik pelanggaran maupun kejahatan). Sedangkan pengertian setiap orang sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 adalah orang perorangan atau korporasi, yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Daerah ini.

Istilah korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan istilah corporatie, Inggris dengan istilah corporation, Jerman dengan istilah korporation, dan bahasa latin dengan istilah corporatio (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 12). Korporasi dilihat dari bentuk hukumnya dapat  diberi arti sempit maupun arti luas. Menurut arti sempit, korporasi adalah badan hukum. Dalam arti luas korporasi dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti luas. Yang dimaksud sebagai korporasi menurut hukum pidana adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, seperti melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut. Sedangkan pengertian korporasi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Kata dan / atau dalam unsur ini bermakna bisa orang perorangan dan korporasi, bisa juga orang perorangan saja atau korporasi saja. Bahwa di depan persidangan telah dihadapkan orang perorangan dan bukan korporasi yaitu seseorang bernama AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT, yang mana setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa ternyata mengakui identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Catatan Penuntut Umum. Bahwa oleh karena tidak ada kekeliruan dan keraguan mengenai orang yang dihadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa yang disebutkan dalam Catatan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang termuat dalam Catatan Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum. Bahwa oleh karena unsur setiap orang menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, maka untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapkan sebagai terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.

 

Dengan demikian unsur setiap orang dan / atau korporasi telah terbukti atau terpenuhi secara sah menurut hukum.

 

Ad. 2.Unsur dilarang memproduksi, menyimpan, menjual / mengedarkan dan / atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional.

Dilarang asal kata dasar larang yang bermakna memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu atau tidak memperbolehkan berbuat sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Memproduksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas dan / atau mengemas kembali minuman beralkohol. Menyimpan adalah menguasai secara fisik minuman beralkohol baik dalam bentuk ukuran botol atau ukuran lainnya, baik untuk dikonsumsi sendiri, dijual kembali maupun untuk kepentingan orang pribadi dan / atau badan. Menjual adalah kegiatan usaha yang memperjualbelikan atau memperdagangkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Mengedarkan adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan (vide Pasal 1 Angka 15, 16, 17 dan 18 Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015).

Yang dimaksud dengan Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi (vide Pasal 1 Angka 8 Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015). Sedangkan yang dimaksud dengan Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan (vide Pasal 1 Angka 8a Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015).

Berdasarkan pemeriksaan di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira jam 22.30 WIB di Kp. Kandang Kaler RT.01/RW.02, Desa Kandang Mukti, Kec. Leles, Kab. Garut, terdakwa telah kedapatan melakukan perbuatan memproduksi, menyimpan, menjual / mengedarkan dan / atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional yang dilakukan dengan cara terdakwa menyimpan atau menguasai secara fisik minuman beralkohol tradisional jenis CIU sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) botol yang dikemas dalam botol bekas air mineral. Maksud penyimpanan yang dilakukan oleh terdakwa atas minuman beralkohol tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain, di mana terdakwa membelinya di daerah Kerkhof – Garut seharga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per botol dan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per botol. Bahwa kegiatan usaha memperjualbelikan atau memperdagangkan minuman beralkohol tradisional jenis CIU tersebut telah terdakwa jalani selama kurang lebih 1 (satu) tahun, namun kegiatan tersebut terdakwa lakukan bukan semata-mata dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terdakwa semata.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar POM di Bandung tertanggal 14 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ir. RUSIANA, M.Sc selaku Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Nomor Contoh : 18.093.99.13.05.0006 K :

Jumlah contoh yang diterima         :     1 (satu) botol
Pemerian                                              :     Bau menyengat; warna jernih; bentuk cair.
Uji kimia                                              :     PK Metanol (Tidak terdeteksi); PK Etanol (28,96%)
Pustaka                                                :     GC/IKLP – 03 – 34/BBPOM BDG/11

 

Dengan demikian unsur dilarang memproduksi, menyimpan, menjual / mengedarkan dan / atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional telah terbukti atau terpenuhi secara sah menurut hukum

 

Hakim yang terhormat,

Saudara Panitera Pengganti yang kami hormati.

 

Berdasarkan analisa yuridis sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu melakukan tindak pidana Menyimpan, menjual / mengedarkan minuman beralkohol tradisional sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) jo. Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sesuai dengan yang kami dakwakan dalam Catatan Penuntut Umum. Maka oleh sebab itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.

Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu :

Hal-Hal Yang Memberatkan :

Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya memberantas perbuatan maksiat di wilayah Kabupaten Garut.
Perbuatan terdakwa menjadi cikal bakal terjadinya tindak kriminal di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di wilayah Kecamatan Leles.
Selama dalam proses hukum, terdakwa kedapatan masih menjalankan aktivitasnya dalam menyimpan atau menguasai secara fisik minuman beralkohol tradisional jenis CIU untuk dijual kepada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan.

 

Hal-Hal Yang Meringankan :

Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa belum pernah dihukum.

 

Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Pasal 24 Ayat (1) jo. Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :

 

M E N U N T U T

 

Supaya Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :

 

Menyatakan ia Terdakwa AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan, menjual / mengedarkan minuman beralkohol tradisional sebagaimana yang didakwakan dalam Catatan Penuntut Umum.

 

Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

 

Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa AGUNG NURYANA Als. AGUNG Bin YAYAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

 

Menetapkan barang bukti berupa 7 (tujuh) dus atau 142 (seratus empat puluh dua) botol minuman beralkohol tradisional jenis CIU yang dikemas dalam botol plastik bekas minuman mineral sejenis Aqua ukuran 600 ml, dirampas untuk dimusnahkan.

 

Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

 

 

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang pada hari ini Senin tanggal 19 Maret 2018.

 

Pihak Dipublikasikan Ya