Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. Nurhayadi Bin Sumarna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-174/M.2.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurhayadi Bin Sumarna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib di daerah Cempaka Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sampai dengan pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Gang S Engkri, RT 002, RW 008, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA yang merupakan orang yang diminta oleh seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO), dimana terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menghubungi seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) dan berkata bahwa stok sabu-sabu sudah habis kemudian seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) menjawab tidak ada ukuran F adanya ukuran L, kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA dikirim map/peta sabu-sabu tersebut untuk diambil yang disimpan di daerah Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, selannjutnya sekitar pukul 07.10 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA berangkat untuk mengambilnya setibanya sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran L yang disimpan dipinggir jalan ditindih batu,  kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA kembali kerumah sesampainya dirumah terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menerima pesan Whatsapp dari Seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) berupa map/peta narkotika jenis sabu-sabu berukuran “L” yang disimpan di daerah Cempaka Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut kemudian sekitar pukul 07.45 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA berangkat ke daerah Cempaka untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika berukuran “L" yang disimpan di pinggir masjid ditindih batu yang dimasukan kedalam sedotan warna hitam setelah itu sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran “L” menjadi 4 (empat) paket ukuran “M” kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA timbang masing-masing berkurukan 0,23 (nol koma du tiga) gram yang terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA bungkus kedalam plastic klip bening dan terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA masukan kedalam sedotan warna hitam.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib seseorang yang bernama MASJEN (DPO) menghubungi terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA dan berkata “A ieu abdi nuju sareng bang IRGA peryogi Nu “”M” mung artosna aya tilu ratus rebu” kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menjawab “nya manga candak kadieu” kemudian seseorang yang bernama MASJEN (DPO) datang kerumah terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu ukuran “M” kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berukuran “M” kepada seseorang yang bernama MASJEN (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian seseorang yang bernama MASJEN (DPO) memberikan uang kepada terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Seseorang yang bernama MASJEN (DPO) berkata kepada terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sisanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar nanti,
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menghubungi seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) dan meminta sabu-sabu ukuran “F” untuk dikirim, kemudian seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) mengirim Map ukuran “F” di daerah Sanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut lalu sekitar pukul 18.40 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA mengambil paket ukuran “F” di daerah Sanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kemudian sekitar pukul 18.50 terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA tiba di daerah Sanding Kecamatan Garut kota Kabupaten Garut  kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA langsung mengambil paket sabu-sabu tersebut sesuai map/peta yang disimpan di pinggir tanaman liar yang di bungkus menggunakan sedotan warna hitam, kemudian setibanya di rumah terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sekitar pukul 20.00 Wib diamankan oleh Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut, yaitu saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait dengann tindak pidana narkotika dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan berwarna hitam, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu - sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu warna putih dimasukan kedalam sedotan berwarna hitam yang di simpan di tas warna abu,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk POCKET SCALE, 2 (dua) perangkat alat hisap sabu - sabu / BONG, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip bening sedang, 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) pack sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang menyerupai sendok, 1 (satu) buah kotak berukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah kotak berukuran sedang warna bening, 2 (dua) buah tas poch warna abu – abu yang bertuliskan MS Glow, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Biru
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0094 tanggal 13 Maret 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metafetamin

Metafetamin Positif

HPST

MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

  • Kesimpulan : Metafetamin Positif termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

 

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib di daerah Cempaka Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sampai dengan pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Gang S Engkri, RT 002, RW 008, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA yang merupakan orang yang diminta oleh seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO), dimana terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menghubungi seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) dan berkata bahwa stok sabu-sabu sudah habis kemudian seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) menjawab tidak ada ukuran F adanya ukuran L, kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA dikirim map/peta sabu-sabu tersebut untuk diambil yang disimpan di daerah Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, selannjutnya sekitar pukul 07.10 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA berangkat untuk mengambilnya setibanya sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran L yang disimpan dipinggir jalan ditindih batu,  kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA kembali kerumah sesampainya dirumah terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menerima pesan Whatsapp dari Seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) berupa map/peta narkotika jenis sabu-sabu berukuran “L” yang disimpan di daerah Cempaka Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut kemudian sekitar pukul 07.45 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA berangkat ke daerah Cempaka untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika berukuran “L" yang disimpan di pinggir masjid ditindih batu yang dimasukan kedalam sedotan warna hitam setelah itu sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran “L” menjadi 4 (empat) paket ukuran “M” kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA timbang masing-masing berkurukan 0,23 (nol koma du tiga) gram yang terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA bungkus kedalam plastic klip bening dan terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA masukan kedalam sedotan warna hitam.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib seseorang yang bernama MASJEN (DPO) menghubungi terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA dan berkata “A ieu abdi nuju sareng bang IRGA peryogi Nu “”M” mung artosna aya tilu ratus rebu” kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menjawab “nya manga candak kadieu” kemudian seseorang yang bernama MASJEN (DPO) datang kerumah terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu ukuran “M” kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berukuran “M” kepada seseorang yang bernama MASJEN (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian seseorang yang bernama MASJEN (DPO) memberikan uang kepada terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Seseorang yang bernama MASJEN (DPO) berkata kepada terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sisanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar nanti,
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA menghubungi seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) dan meminta sabu-sabu ukuran “F” untuk dikirim, kemudian seseorang yang bernama Haji Asub Kris (DPO) mengirim Map ukuran “F” di daerah Sanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut lalu sekitar pukul 18.40 Wib terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA mengambil paket ukuran “F” di daerah Sanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kemudian sekitar pukul 18.50 terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA tiba di daerah Sanding Kecamatan Garut kota Kabupaten Garut  kemudian terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA langsung mengambil paket sabu-sabu tersebut sesuai map/peta yang disimpan di pinggir tanaman liar yang di bungkus menggunakan sedotan warna hitam, kemudian setibanya di rumah terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sekitar pukul 20.00 Wib diamankan oleh Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut, yaitu saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait dengann tindak pidana narkotika dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan berwarna hitam, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu - sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu warna putih dimasukan kedalam sedotan berwarna hitam yang di simpan di tas warna abu,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk POCKET SCALE, 2 (dua) perangkat alat hisap sabu - sabu / BONG, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip bening sedang, 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) pack sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang menyerupai sendok, 1 (satu) buah kotak berukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah kotak berukuran sedang warna bening, 2 (dua) buah tas poch warna abu – abu yang bertuliskan MS Glow, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Biru
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0094 tanggal 13 Maret 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metafetamin

Metafetamin Positif

HPST

MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

  • Kesimpulan : Metafetamin Positif termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa NURHAYADI bin SUMARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya