Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. 2.SAMSUL HAERUDIN Als DEDE Bin RONI ISKANDAR
3.TRI RISKI NUGRAHA als RISKI Bin alm ASEP KURNIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-215/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HAERUDIN Als DEDE Bin RONI ISKANDAR[Penahanan]
2TRI RISKI NUGRAHA als RISKI Bin alm ASEP KURNIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI dan terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Kebon Kalapa RT.003 RW.002 Desa Tegalega Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib ketika Terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI sedang meminum-minuman keras di Jl. Daerah Batu Tumpang Kecamatan Cisewu bersama-sama dengan Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR, kemudian terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI mengajak Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR untuk mencari sasaran sepeda motor dan disetujui oleh Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR, kemudian terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI dan terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR langsung berangkat ke daerah Bungbulang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.D-2324-ZAH milik terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI yang dikendarai oleh Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR, serta terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI sudah membawa peralatan berupa 1 (satu) buah kunci leter Y dan mata kunci astag, di tengah perjalanan terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI dan terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR berhenti disebuah rumah yang keadaannya sepi, kemudian terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI turun dari sepeda motor dan menuju sebuah garasi yang dikelilingi pagar bambu yang dikunci genbok dan melihat di dalam garasi terparkir sepeda motor Honda Beat milik saksi SINTA ANGGRAENI, sementara Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR duduk di sepeda motor milik Terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI membongkar gembok pintu pagar dengan menggunakan kunci leter Y dan mata kuncinya, setelah terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI berhasil merusak dan membuka kunci gembok, pada saat terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI akan membuka pintu garasi terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI melihat ada orang di dalam rumah yang terbangun, kemudian terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI langsung pergi meninggalkan garasi tersebut dengan meninggalkan kunci letter Y dan mata kuncinya di lokasi, selanjutnya terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI menghampiri Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR dan segera meninggalkan rumah tersebut, setelah beberapa meter pergi terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI dan Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR memutuskan untuk kembali lagi ke rumah tersebut untuk memastikan apakah masih ada orang atau tidak, akan tetapi pada saat akan menuju rumah sasaran, terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI di berhentikan oleh warga sekitar dan langsung mengamankan terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI dengan Terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR selanjutnya dibawa ke Polsek Bungbulang.

 

Perbuatan terdakwa I. TRI RISKI NUGRAHA alias RISKI bin (alm) ASEP KURNIADI dan terdakwa II. SAMSUL HAERUDIN alias DEDE bin RONI ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya