Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2023/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H ZISREIL SINAGA Anak dari LUKMAN SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PDM-16/Eku.2/GRT/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZISREIL SINAGA Anak dari LUKMAN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ZISREIL SINAGA Anak dari LUKMAN SINAGA pada hari Sabtu tangal 22 Desember 2022 sekira jam jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau masih di Tahun 2022, bertempat di Jln. Raya Papanggungan Cikajang Kec. Cikajang Kab. Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dan/atau koporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan /  atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B, dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang memabukkan,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------

 

bahwa awal mulanya yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib di sekitar Kec. Cikajang Kab. Garut Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut yaitu saksi FIRMAN dan saksi RISWANTO mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa diduga terjadi tindak pidana menyimpan dan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, setelah itu saksi FIRMAN dan saksi RISWANTO melakukan penyelidikan di sekitar Kec. Cikajang Kab. Garut dan setelahnya dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar bahwa diduga terjadi tindak pidana menyimpan dan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, kemudian sekitar pukul 22.00 wib di sebuah ruko atau toko yang berada di Jln. Raya Papanggungan Cikajang Kec. Cikajang Kab. Garut, saksi FIRMAN bersama saksi. RISWANTO mengamankan terdakwa dan juga ditemukan barang bukti minuman beralkohol berbagai jenis yang disimpan di ruko atau toko tersebut untuk dijual.
bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa berupa :

10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Kawa-kawa merah.

10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Kawa-kawa hijau.

20 (dua puluh)botol minuman beralkohol jenis Arak kecil.

10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Arak.

20 (dua puluh)botol minuman beralkohol jenis Intisari.

20 (dua puluh)botol minuman beralkohol jenis Anggur merah.

10 (sepuluh)botol minuman beralkohol jenis Anggur merah kecil.

20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Anggur putih.

8 (delapan) botol minuman beralkohol jenis Newport.

7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis Drum besar.

10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Drum Kecil.

6 ( enam) botol minuman beralkohol jenis Ice land Kecil.

7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis Ice land Sedang.

7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis Ice lan Besar.

1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Kojer.

2 (dua) botol minuman beralkohol Prost.

4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Beer Bintang.

2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Guinnes

Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol jenis Kawa-kawa hijau dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Kawa-kawa merah dengan harga Rp. 70.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Arak kecil dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Arak besar dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Intisari dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur merah dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur merah kecil dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur putih dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis New port dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Drum kecil dengan harga Rp. 105.000,- (seratu lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Drum besar dengan harga Rp. 160.000,- (seratu enam puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Ice land kecil dengan harga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis ice land sedang dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis ice land besar dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis beer bintang dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis beer prost dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis beer Guiness dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Joker dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perbotol.
Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol kepada para pelanggan dengan cara para pelanggan atau konsumen mendatangi langsung ke Ruko atau Toko tempat tersangka menjual minuman beralkohol tersebut yang beralamat Jln. Raya Papanggungan Cikajang Kec. Cikajang Kab. Garut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah untuk melakukan usaha jual beli minuman beralkohol di Wilayah Hukum Kab. Garut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 Jo Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor13 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 tahun 2009 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Pihak Dipublikasikan Ya