Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. ARDERIAN FARNANDO Alias NANDO bin ARDIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 369/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDERIAN FARNANDO Alias NANDO bin ARDIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------Bahwa terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ARDIS bersama-sama dengan DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Citeureup RT 003 RW 003 Kelurahan/Desa Sukawargi Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) sudah berniat akan melakukan pencurian Komponen Elektronik Tower di daerah Garut karena DEDEN (DPO) sudah mengetahui wilayah Garut. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) pergi bersama-sama dari rumah YOGI Alias UDA (DPO) yang beralamat di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat menuju Kabupaten Garut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat berjenis Timor, berwarna biru tua metalik, Nomor polisi : B 2946 XE milik YOGI Alias UDA (DPO) yang dikendarai oleh terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, sedangkan DEDEN (DPO) duduk di samping terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, serta YOGI Alias UDA (DPO) dan DOYOK (DPO) duduk di belakang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) tiba di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut untuk sarapan. Kemudian setelah sarapan terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Garut. Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) sudah tiba di Kampung Citeureup RT 003 RW 003 Kelurahan/Desa Sukawargi Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut. Kemudian DEDEN (DPO) menunjukkan tower yang akan dijadikan target. Setelah itu sembari menunggu waktu gelap terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) tidur-tiduran di saung. Setelah waktu menunjukkan pukul 19.00 WIB situasi sudah mulai terlihat sepi, terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) mulai bergerak menuju tower yang sudah ditargetkan. Setelah tiba di dekat tower yang sudah ditargetkan, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) turun dari mobil sembari melihat situasi sekitar tower sepi dan gerbangnya masih dalam keadaan dikunci gembok. Melihat gerbangnya masih dikunci gembok, YOGI Alias UDA (DPO) merusak gembok gerbang tower dengan cara dilas dan DOYOK (DPO) memotong kabelnya sampai Komponen Elektronik Tower milik PT Telkomsel berupa 1 (satu) unit SUB RACK ETP 48400 warna hitam, 4 (empat) unit MODUL ETP 48400, dan Komponen Elektronik Tower milik PT XL AXIATA berupa 1 (satu) UBBP WD22UBBPd6 PN 03022HEM, 1 (satu) UBBP WD22UBBPd3 PN 03022HEJ, 2 (dua) CSHU PN 03021YTF, 1 (satu) ISU2 PN 03020VVT, 2 (dua) EM6F PN 03053149, 1 (satu) SP3S berhasil dikeluarkan dari raknya. Setelah  Komponen Elektronik Tower milik PT Telkomsel berupa 1 (satu) Unit SUB RACK ETP 48400 warna hitam, 4 (empat) Unit MODUL ETP 48400, dan Komponen Elektronik Tower milik PT XL AXIATA berupa 1 (satu) UBBP WD22UBBPd6 PN 03022HEM, 1 (satu) UBBP WD22UBBPd3 PN 03022HEJ, 2 (dua) CSHU PN 03021YTF, 1 (satu) ISU2 PN 03020VVT,  2 (dua) EM6F PN 03053149, 1 (satu) SP3S tersebut terkumpul, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) mengangkut Komponen Elektronik Tower tersebut ke dekat kendaraan roda empat berjenis Timor berwarna biru tua metalik milik YOGI Alias UDA (DPO) yang dikendarai oleh terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS. Kemudian terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS membukakan bagasi kendaraan roda empat tersebut dan memasukkan semua Komponen Elektronik Tower ke dalam bagasi kendaraan roda empat tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS mendapatkan Komponen Elektronik Tower berupa Komponen Elektronik Tower milik PT Telkomsel berupa 1 (satu) Unit SUB RACK ETP 48400 warna hitam, 4 (empat) Unit MODUL ETP 48400, dan Komponen Elektronik Tower milik PT XL AXIATA berupa 1 (satu) UBBP WD22UBBPd6 PN 03022HEM, 1 (satu) UBBP WD22UBBPd3 PN 03022HEJ, 2 (dua) CSHU PN 03021YTF, 1 (satu) ISU2 PN 03020VVT,  2 (dua) EM6F PN 03053149, 1 (satu) SP3S, terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) meninggalkan tempat tersebut sambil membawa  Komponen Elektronik Tower tersebut tanpa seijin pemiliknya PT Telkomsel dan PT XL AXIATA. Setelah perjalanannya sudah mulai jauh dari tempat tower tersebut ternyata ada anggota Kepolisian yang mengejar mereka dengan menggunakan kendaraan roda dua, dari sana terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS menancapkan gas. Setelah terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS menancapkan gas, ternyata mereka tetap dikejar juga oleh Anggota Kepolisian. Lalu terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS memutuskan untuk memakirkan kendaraan roda empat berjenis Timor yang dikendarai oleh terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS di dekat jembatan. Selanjutnya terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS, DEDEN (DPO), YOGI Alias UDA (DPO), dan DOYOK (DPO) meninggalkan kendaraan roda empat yang mereka gunakan tersebut dan kabur secara terpencar. Setelah itu terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS sendirian sembunyi di hutan dan setelah subuh terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS keluar dari hutan dengan maksud  akan mencari ketua RT setempat. Namun terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS  keburu bertemu dengan seorang warga yang menanyakan kepada terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS :”sedang apa disini:” saya semalam dikejar oleh Polisi.” Kemudian warga menghubungi Polisi dan akhirnya Polisi menjemput terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta  Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan PT XL AXIATA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----------Perbuatan terdakwa ARDERIAN FARNANDO ALIAS NANDO BIN ADRIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.------------

 

 

 

Garut, 12 September 2024

Penuntut Umum

 

PATRICIA 

Jaksa Madya NIP.197306301999032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya