Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Grt SOLIHIN, SH. AJAT SUDRAJAT BIN USEP Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Pdm-123/Euh.2/Grt/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAT SUDRAJAT BIN USEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

No. Reg. Perkara : PDM- 123 /Euh.2/Grt/12/2019

 

Terdakwa :

Nama lengkap

:

AJAT SUDRAJAT BIN USEP

Tempat lahir

:

GARUT

Umur/tanggal lahir

:

39 Th/06 Agustus 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KP. PASAR WETAN RT. 003/001 DS. CIKAJANG KEC. CIKAJANG KAB. GARUT

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

Penahanan : Tidak dilakukan Penahanan.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2019 di Kp. Padasono RT.01/02 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan di Kios Jamu Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau Golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

-    Bahwa awalnya terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP telah menjual minuman beralkohol sejak bulan Juli 2018 sampai dengan sekarang, terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memesan minuman tersebut dari sales ABC yang datang ke kios untuk membelinya, kemudian terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memesan melalui sms dan membayar dengan cara transfer, terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memesan minuman tersebut dua minggu sekali dan barang dikirim.

-    Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP membeli minuman tersebut dengan harga bervariasi tergantung jenis barangnya.

­-    Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP membuka kios jamu tersebut dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

-    Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP diamankan oleh anggota Satpol PP yang melakukan operasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 jam 11.00 Wib di Kp. Padasono RT.01/02 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan di Kios Jamu Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

-    Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memiliki kios jamu berkedok menjual jamu-jamu tetapi kenyataannya menjual minuman keras.

-    Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP menjual minuman tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Garut.

-    Bahwa barang bukti yang diamankan berupa berupa :

     - Anggur merah kecil       9  botol.

  - Anggur Merah besar  103 botol

  - Wisky Drum                36 botol

  - Mixmax                       16 botol

  - Singaraja                     55 botol.

  - Arak kecil                  832 botol.

  - Arak besar                      1 botol.

  - Intisari                       128 botol.

  - Prosst                                      94 botol.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 Jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

 

 

Garut, 18 Desember 2019.

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

S O L I H I N, SH

 JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya