Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. TONI ISKANDAR bIN JEJEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-185/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI ISKANDAR bIN JEJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Cibubuhan, Desa/Kelurahan Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa  TONI ISKANDAR Bin JEJEN dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di  Kp. Mekarsari Rt.03 Rw.15, Desa/Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah) dan saksi NINDA NADINI (berkas terpisah) meminjam berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/type Honda Beat, No Polisi Z 5140 EY, Tahun 2011, warna hitam, No Rangka MH1JF5126BK203167, No Mesin JF51E2197767 berikut  1 (satu) buah kunci kendaraan milik saksi USEP RUSTANDI dengan alasann untuk mengantar anak ke sekolah;
  • Kemudian setelah sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi USEP RUSTENDI kepada saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah), saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah) dan saksi NINDA NADINI (berkas terpisah) tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi USEP RUSTENDI, melainkan membawa sepeda motor tersebut ke rumah kost terdakwa  TONI ISKANDAR Bin JEJEN yang beralamat di Kampung Cibubuhan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Sesampainya di rumah kos terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN sekitar pukul 11.00 WIB saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah) langsung menawarkan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/type Honda Beat, No Polisi Z 5140 EY, Tahun 2011, warna hitam tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang syah kepada terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN. Atas tawaran tersebut terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN bersedia untuk membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang syah dengan harga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  • Selanjutnya uang pembelian sepeda motor tersebut terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN serahkan kepada saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah) tanpa dilengkapi dengan kwitansi;
  • Bahwa setelah berhasil membeli sepeda motor tersebut dari saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah) dan NINDA NADINI (berkas terpisah), terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN menjual kembali sepeda motor tersebut dengan cara menawarkan kendaraan tersebut kepada beberapa teman terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN  mendapatkan nomor handphone dari media sosial facebook, yang mana orang tersebut sedang membutuhkan sepeda motor, kemudian terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN berkomunikasi dengan orang tersebut untuk menawarkan kendaraan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak ia kenal seharga Rp. 2.200.000-, (dua juta dua ratus ribu rupiah) di daerah Cicalengka Wetan, kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
  • Bahwa harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jauh dari harga pasaran 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/type Honda Beat, No Polisi Z 5140 EY, Tahun 2011, warna hitam, No Rangka MH1JF5126BK203167, No Mesin JF51E2197767;
  • Bahwa terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN membeli 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/type Honda Beat, No Polisi Z 5140 EY, Tahun 2011, warna hitam, No Rangka MH1JF5126BK203167, No Mesin JF51E2197767 dari saksi EGA PRATAMA (berkas terpisah) dan saksi NINDA NADINI (berkas terpisah) tidak dilengkapi dengan surat - surat kepemilikan yang syah seperti STNK dan BPKB melainkan hanya kendaraan saja.

Perbuatan terdakwa TONI ISKANDAR Bin JEJEN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP

 

 

GARUT, 13 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya