Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Grt TARIYAH WAWAN RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAWAN RIDWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;

2.  Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Kematian Atas Nama Penggugat (Tariyah) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut Nomor : 3205-KM-03052023-0025 tertanggal 03 Mei 2023; Batal demi Hukum;

3. Memerintahkan kepada turut Tergugat  untuk mencoret dari Daftar atau Data Register di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut terhadap Akta Kematian Nomor : 3205-KM-03052023-0025 tertanggal 03 Mei 2023;

4. Membebankan biaya  gugatan terhadap Penggugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya