Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. M FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 331/M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Kampung Asem Wetan RT 04 RW 05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib ada yang menghubungi Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS melalui WA (whatssapp) yang menanyakan “apakah obat masih ada”, kemudian terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menghubungi nomor WA yang menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut untuk memastikan siapa orang yang menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut dan orang yang menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut adalah ARIS (Daftar Pencarian Orang), kemudian ARIS menawarkan obat kepada terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS namun terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS mengatakan belum ada uang, kemudian ARIS mengatakan iya nanti saja uangnya, selanjutnya ARIS memberikan rincian apabila mau memesan obat yang terdiri dari obat jenis TRAMADOL sebanyak 300 (tiga ratus) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 200 (dua ratus) butir, obat jenis DEXTROMETHORPAN sebanyak 400 (empat ratus) butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menyetujuinya dan ARIS mengatakan akan mengirim barang (obat-obat) tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib ada pihak pengiriman jasa dan barang J&T expres yang menghubungi dan mengantarkan obat pesanan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut di rumah kontrakan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS di Kampung Asem Wetan RT 04 RW 05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, setelah itu terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS mengedarkan obat-obat tersebut dengan cara apabila ada yang membutuhkan obat tersebut maka akan menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS melalui WA setelah itu terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bersepakat bertemu dengan pembeli obat di suatu tempat, kemudian setelah terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bertemu dengan pembeli tersebut maka terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menyerahkan obat kepada orang yang memesan tersebut dan orang tersebut akan menyerahkan uang pembayaran pembelian obat kepada terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS. Dan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS sudah berhasil menjual obat-obatan tersebut sebanyak 51 (lima puluh satu) pil/butir obat jenis TRAMADOL, 2 (dua) pil/butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 20 (dua puluh) pil/butir obat jenis DEXTROMETHORPAN dan 97 (Sembilan puluh tujuh) pil/obat jenis HEXYMER kepada beberapa orang yang tidak terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS kenal.
  • Bahwa terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menjual obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, obat jenis DEXTROMETHORPAN dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir dan obat jenis HEXYMER dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir, kemudian keuntungan yang terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS dapat dari menjual obat-obatan tersebut yaitu obat jenis TRAMADOL sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) butir, obat jenis DEXTROMETHORPAN sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) setiap penjualan 4 (empat) butir dan obat jenis HEXYMER sebesar Rp. 4.000,- (empat  ribu rupiah) setiap penjualan 2 (dua) butir;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi KUSNADI bersama saksi ADI RUBIYANTO (masing-masing merupakan anggota polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bertempat di rumah kontrakan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS di Kampung Asem Wetan RT.04 RW.05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, karena sebelumnya saksi KUSNADI bersama saksi ADI RUBIYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat apabila di Kampung Asem Wetan RT.04 RW.05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut ada yang menjual obat-obatan, dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sisa obat-obatan yang belum terjual pada diri terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS berupa 380 (tiga ratus delapan puluh) buti/pil obat warna kuning bertuliskan DMP NOVA (DEXTROMETHORPAN), 249 (dua ratus empat puluh sembilan) butir obat jenis TRAMADOL dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir obat jenis TRIHEXYPENIDYL, 103 (seratus tiga) butir/pil obat warna kuning bertuliskan MF (HEXYMER), uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Type A6+ warna hitam yang seluruhnya ditemukan di rumah kontrakan milik terdakwa M FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS, setelah itu saksi KUSNADI dan saksi ADI RUBIYANTO menyerahkan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS beserta barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No. LAB : 2673/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024, dari Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt,M.M dan Prima Hajatri,S.Si,M.Farm,  dari hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2649/2024/NF.- berupa tablet warna kuning logo “DMP” adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning tersebut adalah Dextromethorphan;
  2. 2650/2024/NF.- berupa tablet warna putih logo “TMD” adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol;
  3. 2651/2024/NF dan 2652/2024/NF.- berupa tablet warna putih dan kuning logo “mf” adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih dan kuning tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS dalam mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Dextromethorphan, Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu, selain itu terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Kampung Asem Wetan RT 04 RW 05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib ada yang menghubungi Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS melalui WA (whatssapp) yang menanyakan “apakah obat masih ada”, kemudian terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menghubungi nomor WA yang menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut untuk memastikan siapa orang yang menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut dan orang yang menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut adalah ARIS (Daftar Pencarian Orang), kemudian ARIS menawarkan obat kepada terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS namun terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS mengatakan belum ada uang, kemudian ARIS mengatakan iya nanti saja uangnya, selanjutnya ARIS memberikan rincian apabila mau memesan obat yang terdiri dari obat jenis TRAMADOL sebanyak 300 (tiga ratus) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 200 (dua ratus) butir, obat jenis DEXTROMETHORPAN sebanyak 400 (empat ratus) butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menyetujuinya dan ARIS mengatakan akan mengirim barang (obat-obat) tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib ada pihak pengiriman jasa dan barang J&T expres yang menghubungi dan mengantarkan obat pesanan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tersebut di rumah kontrakan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS di Kampung Asem Wetan RT 04 RW 05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, setelah itu terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS mengedarkan obat-obat tersebut dengan cara apabila ada yang membutuhkan obat tersebut maka akan menghubungi terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS melalui WA setelah itu terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bersepakat bertemu dengan pembeli obat di suatu tempat, kemudian setelah terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bertemu dengan pembeli tersebut maka terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menyerahkan obat kepada orang yang memesan tersebut dan orang tersebut akan menyerahkan uang pembayaran pembelian obat kepada terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS. Dan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS sudah berhasil menjual obat-obatan tersebut sebanyak 51 (lima puluh satu) pil/butir obat jenis TRAMADOL, 2 (dua) pil/butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 20 (dua puluh) pil/butir obat jenis DEXTROMETHORPAN dan 97 (Sembilan puluh tujuh) pil/obat jenis HEXYMER kepada beberapa orang yang tidak terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS kenal.
  • Bahwa terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS menjual obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, obat jenis DEXTRO METHORPAN dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir dan obat jenis HEXYMER dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir, kemudian keuntungan yang terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS dapat dari menjual obat-obatan tersebut yaitu obat jenis TRAMADOL sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) butir, obat jenis DEXTROMETHORPAN sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) setiap penjualan 4 (empat) butir dan obat jenis HEXYMER sebesar Rp. 4.000,- (empat  ribu rupiah) setiap penjualan 2 (dua) butir;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi KUSNADI bersama saksi ADI RUBIYANTO (masing-masing merupakan anggota polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bertempat di rumah kontrakan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS di Kampung Asem Wetan RT.04 RW.05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, karena sebelumnya saksi KUSNADI bersama saksi ADI RUBIYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat apabila di Kampung Asem Wetan RT.04 RW.05 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut ada yang menjual obat-obatan, dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sisa obat-obatan yang belum terjual pada diri terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS berupa 380 (tiga ratus delapan puluh) buti/pil obat warna kuning bertuliskan DMP NOVA (DEXTROMETHORPAN), 249 (dua ratus empat puluh sembilan) butir obat jenis TRAMADOL dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir obat jenis TRIHEXYPENIDYL, 103 (seratus tiga) butir/pil obat warna kuning bertuliskan MF (HEXYMER), uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Type A6+ warna hitam yang seluruhnya ditemukan di rumah kontrakan milik terdakwa M FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS, setelah itu saksi KUSNADI dan saksi ADI RUBIYANTO menyerahkan terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS beserta barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No. LAB : 2673/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024, dari Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt,M.M dan Prima Hajatri,S.Si,M.Farm,  dari hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1.    2649/2024/NF.- berupa tablet warna kuning logo “DMP” adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning tersebut adalah Dextromethorphan;

2.    2650/2024/NF.- berupa tablet warna putih logo “TMD” adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol;

3.    2651/2024/NF dan 2652/2024/NF.- berupa tablet warna putih dan kuning logo “mf” adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih dan kuning tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS dalam melakukan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Dextromethorphan, Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa M. FIRDAUS BIN RUSLI ILYAS sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 01 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

PATRICIA

JAKSA MUDA NIP. 19830608 200712 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya