Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2024/PN Grt BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H. YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 364/M.2.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depan Rumah Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH yang beralamatkan di Kampung Karang Anyar RT. 003 RW. 001 Desa Ciburial Kecamatan Leles Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia; sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN berangkat dari rumah menuju rumah teman (pacar) Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN yakni Saksi MITA NUR EPIYANI Binti (Alm) JAJANG, lalu saksi MITA NUR EPIYANI Binti (Alm) JAJANG bercerita bahwa Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH sering mengganggu orang tua Saksi MITA NUR EPIYANI Binti (Alm) JAJANG, mendengar hal tersebut Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN menjadi emosi dan kesal dengan Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN meminum minuman keras hingga selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN mendatangi rumah Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH dengan membawa 1 (satu) Badik dengan panjang kurang lebih 40 cm yang terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari kayu warna coklat yang Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN simpan pada pinggang sebelah kanan;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN di rumah Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH, lalu Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH menemui Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN dan keduanya mengobrol, saat itu Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN berbicara dengan nada memancing sambil  menyenggol-nyenggol tangan Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH namun Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH hanya diam, disaat yang bersamaan Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH melihat Terdakwa membawa 1 (satu) Badik dengan panjang kurang lebih 40 cm yang terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan pada pinggang sebelah kanan Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN;
  • Bahwa selanjutnya datang Saksi RINI ANDIKA Binti (Alm) ENTOH dan langsung menyuruh Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH untuk masuk ke dalam rumah, sedangkan Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN pergi meninggalkan rumah Saksi HERI Bin (Alm) ENTOH menuju rumah Saksi MITA NUR EPIYANI Binti (Alm) JAJANG, kemudian oleh karena Saksi RINI ANDIKA Binti (Alm) ENTOH dan Saksi REGA PURNAMA Bin KASDAM merasa takut karena mengetahui Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN datang dengan membawa 1 (satu) Badik dengan panjang kurang lebih 40 cm yang terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari kayu warna coklat, maka Saksi RINI ANDIKA Binti (Alm) ENTOH dan Saksi REGA PURNAMA Bin KASDAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leles dan akhirnya pihak Kepolisian Polsek Leles melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN;
  • Bahwa 1 (satu) Badik dengan panjang kurang lebih 40 cm yang terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dikuasai atau dibawa Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN merupakan senjata penikam atau senjata penusuk dan bukan benda pusaka, serta pekerjaan Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN merupakan buruh harian lepas (kuli tambang pasir) sehingga senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN.

---- Perbuatan Terdakwa YUSUP KURNIAWAN Bin ASEP SETIAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948. ---------------------------------------------------------------------

 

 

Garut, 27 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Bimo Mahardhika, SH.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199708172020121014

Pihak Dipublikasikan Ya