- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Kematian Atas Nama Penggugat (Tariyah) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut Nomor : 3205-KM-03052023-0025 tertanggal 03 Mei 2023; Batal demi Hukum;
3. Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk mencoret dari Daftar atau Data Register di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut terhadap Akta Kematian Nomor : 3205-KM-03052023-0025 tertanggal 03 Mei 2023;
4. Membebankan biaya gugatan terhadap Penggugat; |