Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2024/PN Grt Tan Tjin Hoang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Tjin Hoang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Saleh S.HTan Tjin Hoang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon TAN TJIN HOANG dalam hal ini merupakan ahli waris yang syah dari  TAN TJIN TJOEN
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

 

SUBSIDAIR :

“Apabila Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”;

 

Demikian permohonan akta kematian ini disampaikan, atas segala perkenan-nya kami ucapkan terima kasih.***

 

 

Demikianlah permohonan ini disampaikan, atas perhatian serta bantuan  Yth. Ketua Pengadilan Negeri Garut, dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak