Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/LH/2023/PN Grt 1.ASEP MUHIDIN
2.RAHADIAN PRATAMA MAHPUDIN SH
3.BAKTI SAFAAT
2.PT. SILVER SKYLINE INDONESIA
3.MENTRI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LHK
4.BUPATI GARUT Cq. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 33/Pdt.G/LH/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP MUHIDIN
2RAHADIAN PRATAMA MAHPUDIN SH
3BAKTI SAFAAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SILVER SKYLINE INDONESIA
2MENTRI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LHK
3BUPATI GARUT Cq. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN / TUTUTAN

PERMOHONAN PROVISI

Bahwa untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang lebih meluas akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan pengabaian kewajiban hukum oleh Tergugat II dan Tergugat III maka sepatutnya Pengadilan Negeri Garut untuk terlebih dahulu menghukum dan memerintahkan penghentian proses pelaksanaan pembangunan oleh Tergugat 1 (atas perintah kerja) di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut

PERMOHONAN SITA JAMINAN

Bahwa untuk menjamin Gugatan a quo tidak menjadi sia-sia (illusoir) mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (conversatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak milik Tergugat I yang mana saat ini Tergugat I telah melaksanakan pembangunan di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dan seluruh kegiatan lainnya di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut;
  3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  3. Memerintahkan Terggugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatannya sebelum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III menyegel dan melakukan pengawasan di lokasi pembangunan Tergugat I sampai diterbitkannya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  5. Menyatakan sita jaminan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak