Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Rini Rubiyanti
2.Arbi Ismail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rini Rubiyanti
2Arbi Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.124.243,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Perjanjian Kredit berupa:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor B.342/4172/3/2015 tanggal 17 Maret 2015
  • Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.124/4172/10/2015 tanggal 8 Oktober 2015
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.124.243,- (dua puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah);
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak