Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Grt LILIS RIYANTI 1.ENTIN GUSTINI
2.DEDI SAEPUDIN
3.ASEP ABDULLOH FEBRIAN bin DEDI SAEPUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS RIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Saeful Hayat, S.H.LILIS RIYANTI
Tergugat
NoNama
1ENTIN GUSTINI
2DEDI SAEPUDIN
3ASEP ABDULLOH FEBRIAN bin DEDI SAEPUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATIKAH KARTIKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya; 

Menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan pengurusan Tergugat III yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III pada tanggal 24 Desember 2021 tersebut;       

Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat III serta ditandatangani pula oleh Turut Tergugat, karena Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember 2023  ditandatangani Penggugat dengan Paksaan; 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Garut atas Objek Jaminan berupa sebidang tanah hak milik adat dari Persil Nomor: 323 Blok Panagan Kohir Nomor: C. 256 seluas + 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), Sebagaimana ternyata dalam Akta Jual Beli Nomor: 60/2022 atas nama Penggugat yang dibuat dihadapan PPATS ODIK SODIKIN, S.Sos., M.Si. dengan batas-batas:      

Utara: Tanah milik Darwan;

Timur: Tanah Milik Soleh;

Selatan: Tanah milik Engkun;

Barat: Jalan Desa;

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) melanggar perjanjian lisan mengenai Pengurusan Tergugat III atas kesepakatan Tergugat I dan Tergugat III dengan Penggugat; 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku orang tua/wali dari Tergugat III bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat, yang diperhitungkan sejumlah: 

  1. Kerugian Materil jasa pengurusan Tergugat II selama 1.011 (seribu sebelas) hari terhitung sejak tangal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 08 November 2023 sejumlah Rp. 151.650.000,- (seratus lima puluh satu juta   ratus lima puluh ribu rupiah); -
  2. Kerugian imateril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);

Dengan ketentuan bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pembayaran maka diperintahkan terhadap objek Jaminan berupa sebidang tanah hak milik adat dari Persil Nomor: 323 Blok Panagan Kohir Nomor: C. 256 seluas + 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), Sebagaimana ternyata dalam Akta Jual Beli Nomor: 60/2022 atas nama Penggugat yang dibuat di hadapan PPATS ODIK SODIKIN, S.Sos., M.Si. dengan batas-batas;

Utara: Tanah milik Darwan;

Timur: Tanah Milik Soleh;

Selatan: Tanah milik Engkun;

Barat: Jalan Desa;

Dilakukan penjualan di muka umum, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk menganti kerugian materil dan imateril tersebut, dengan ketentuan bila mana hasil penjualan objek jaminan tidak mencukupi maka sisa kerugian materil dan imateril dapat ditagihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan tergugat II

Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi;

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 

Biaya menurut Hukum; 

SUBSIDAIR: 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tidak sependapat, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak