Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seleuruhnya ;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Pelawan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum
- Menyatakan perbuatan Terlawan I, II, dan III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan untuk tidak membuat kegaduhan dengan menyatakan bahwa tanah tersebut di atas adalah milik Terlawan Penyita I yaitu AHSAN HAMZAWI
- Menghukum Terlawan, untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 500.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Membatalkan Surat Putusan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor.Perkara 2/Pdt.Eks/2022/PN.Grt
- Menyatakan putusan perkara ini tidak dapat dijalankan walau, Banding, Kasasi ( Uitvoerbaarheid bij Voorraad ) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Terlawan;
- Menghukum Terlawan I, II, dan III untuk membayar biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono ) |