Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 287/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 318/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

 PERTAMA :

Bahwa terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Cirelang RT.001 RW.001 Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

--------- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sempat adu mulut cekcok dengan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA dikarenakan saling pepet di jalan Raya Cimunding Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL cekcok dengan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA tersebut saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL sempat mengacungkan sebilah golok terhadap saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA dan dikarenakan ketakutan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA langsung kabur melarikan diri.

--------- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 20.00 Wib saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA bersama-sama dengan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN datang ke rumah saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL di Kampung Cirelang RT. 001 RW. 001 Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut untuk mengklarifikasi permasalahan antara saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA  dengan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dikarenakan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN merasa tidak senang saudaranya yaitu saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA diacungi sebilah golok oleh saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL, awalnya saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL tidak menanggapinya bahkan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL sempat meminta maaf kepada terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA perihal kejadian pada hari Jum’at tempo hari tersebut dikarenakan pada saat itu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras), namun terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN tidak menanggapi permintaan maaf saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dan kemudian terjadi cekcok antara terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dengan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL hingga terdakwa KAKA DIANA Als. OWI BIN ADIN mengajak saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL berkelahi,  hingga akhirnya saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL terpancing emosi dan menerima ajakan berkelahi dari terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN tersebut, lalu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah celurit yang tersimpan di dalam rumah di bawah tangga, setelah itu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL  keluar lagi untuk menemui terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dengan membawa sebilah celurit yang disimpan di belakang pinggang saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dan mengatakan kepada terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN mau dimana berkelahinya lalu terdakwa KAKA DIANA Als. OWI BIN ADIN menghampiri saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL seolah-olah akan memukul kemudian saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL mengeluarkan sebilah celurit yang saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL bawa di belakang pinggang saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL tersebut kemudian terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA lari karena ketakutan melihat saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL membawa sebilah celurit kemudian saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL mengejar terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN sampai terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN terjatuh lalu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL langsung membacokkan dengan menggunakan sebilah celurit ke tangan sebelah kiri terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN, kemudian sebilah celurit tersebut direbut oleh terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN menggunakannya untuk membacok kepala saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL selanjutnya sebilah celurit tersebut langsung dibuang oleh terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN setelah itu terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN memukul saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dengan menggunakan tangan kosong ke arah bagian muka saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL pun sempat memukul kembali terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN sampai terjatuh. Tak lama kemudian  datang kepolisian sektor Cibiuk ke tempat kejadian perkelahian tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN, mengakibatkan Saksi NINDIN SOLIHIN alias OHENG Bin HOLIL mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441/1941/PKM.LWG/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erniwaty, dokter dari UPT Puskesmas Leuwigoong yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NINDIN SOLIHIN alias OHENG Bin HOLIL dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka robek di dahi sebelah kiri dekat pangkal rambut sepanjang 6 cm bentuk sedikit miring vertikal.

     Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek di dahi dekat pangkal rambut akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

 

     KEDUA :

 

Bahwa terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 di Kampung Cirelang RT.001 RW.001 Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding, jika ia dalam perkelahian tanding itu melukai tubuh lawannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

--------- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sempat adu mulut cekcok dengan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA dikarenakan saling pepet di jalan Raya Cimunding Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL cekcok dengan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA tersebut saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL sempat mengacungkan sebilah golok terhadap saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA dan dikarenakan ketakutan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA langsung kabur melarikan diri.

--------- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 20.00 Wib saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA bersama-sama dengan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN datang ke rumah saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL di Kampung Cirelang RT. 001 RW. 001 Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut untuk mengklarifikasi permasalahan antara saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA  dengan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dikarenakan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN merasa tidak senang saudaranya yaitu saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA diacungi sebilah golok oleh saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL, awalnya saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL tidak menanggapinya bahkan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL sempat meminta maaf kepada terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA perihal kejadian pada hari Jum’at tempo hari tersebut dikarenakan pada saat itu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras), namun terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN tidak menanggapi permintaan maaf saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dan kemudian terjadi cekcok antara terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dengan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL hingga terdakwa KAKA DIANA Als. OWI BIN ADIN mengajak saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL duel berkelahi satu lawan satu,  dan karena terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN terus menunjuk-nunjuk ke arah muka saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL, hingga akhirnya saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL terpancing emosi dan menerima ajakan berkelahi dari terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN tersebut, lalu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah celurit yang tersimpan di dalam rumah di bawah tangga, setelah itu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL  keluar lagi untuk menemui terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dengan membawa sebilah celurit yang disimpan di belakang pinggang saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dan mengatakan kepada terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN mau dimana berkelahinya lalu terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN menghampiri saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL seolah-olah akan memukul kemudian saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL mengeluarkan sebilah celurit yang saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL bawa di belakang pinggang saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL tersebut kemudian terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dan saksi MUHAMMAD REZA FAHRID Als. EZA Bin (Alm) YAYA SUHAYA lari karena ketakutan melihat saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL membawa sebilah celurit kemudian saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL mengejar terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN sampai terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN terjatuh lalu saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL langsung membacokkan dengan menggunakan sebilah celurit ke tangan sebelah kiri terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN, kemudian sebilah celurit tersebut direbut oleh terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN dan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN menggunakannya untuk membacok kepala saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL selanjutnya sebilah celurit tersebut langsung dibuang oleh terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN setelah itu terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN memukul saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL dengan menggunakan tangan kosong ke arah bagian muka saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi NINDIN SOLIHIN Als. OHENG Bin HOLIL pun sempat memukul kembali terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN sampai terjatuh. Tak lama kemudian  datang kepolisian sektor Cibiuk ke tempat kejadian perkelahian tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN, mengakibatkan Saksi NINDIN SOLIHIN alias OHENG bin HOLIL mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441/1941/PKM.LWG/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erniwaty, dokter dari UPT Puskesmas Leuwigoong yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NINDIN SOLIHIN alias OHENG Bin HOLIL dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka robek di dahi sebelah kiri dekat pangkal rambut sepanjang 6 cm bentuk sedikit miring vertikal.

 

 

     Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek di dahi dekat pangkal rambut akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa KAKA DIANA Als. OWI Bin ADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 184 ayat (2) KUHP.

 

 

 

 

 

 

Garut,   05 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

PATRICIA

       Jaksa Madya NIP.197306301999032002

Pihak Dipublikasikan Ya