Bahwa Terdakwa Sdr. Bayu Cahaya Saputra, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Sp3 Guntur Kec. Garut Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Bayu Cahaya Saputra telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Bayu Cahaya Saputra telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP |