Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Grt | ASMAN IMAN HADIMANTO BIN AHMAD SUDIRMAN MUHTAR | H.MUSLIH HIDAYAT,SH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Grt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | 2/Pra.Per/III/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS NAMA PEMOHON : ASMAS IMAN HADIMANTO BIN AHMAD SUDIRMAN MUHTAR Terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan Transaksi Elektronik oleh Kepolsian Negara Republik Indonesia Resor Kabupaten Garut MELAWAN KEPOLSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR KABUPATEN GARUT Sebagai TERMOHON Oleh : Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANTON WIDIATNO & PARTNERS DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN GARUT
Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI GARUT Jl. Merdeka Nomor 123 Garut Hal : Permohonan Praperadilan atas Nama Asmas Iman Hadimanto Bin Ahmad Sudirman Muhtar Dengan hormat, Perkenankan kami, ANTON WIDIATNO,S.H. dan R. HIKMAT PRIHADI S.H.., Kesemuanya Advokat berkewarganeraan Indonesia, bekerja pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ANTON WIDIATNO S.H. & PARTNERS beralamat kantor di Perum Bumi Cempaka Indah No. 92 Blok I Jl. IR. H. Juanda Rt. 02 Rw. 10 Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Telephone (08122391234), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2018, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa: selanjutnya disebut PEMOHON M E L A W A N Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten Garut (POLRES GARUT), jalan Sudirman No. 204 Garut, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 204 Garut selanjutnya disebut sebagai TERMOHON adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut terobosan hukum (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : Mengadili, Menyatakan : Mengabulkan Permohonan untuk sebagian : [dst] Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PROSES MEKANISME LAPORAN, PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG Bahwa Peraturan Kepolisan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 mengatur ruang lingkup Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana meliputi sebagai berikut: penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
Bahwa Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 tindakan penangkapan tersangka dilakukan pertimbangan sebagai berikut : tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
Bahwa Pasal 112 KUHPidana mengenai pemanggilan sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan dengan bunyi sebagai Berikut : …(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut; (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya… Bahwa Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggang waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan ; Bahwa Termohon yang datang dan melakukan penangkapan yaitu : Nama : Wawan S.H. Pangkat : IPDA / 79030975 Jabatan : Penyidik Nama : Arip Haris Kusuma Pangkat : BRIGADIR / 86071048 Jabatan : Penyidik Nama : Yosep Hidayat Pangkat : BRIGADIR / 87051667 Jabatan : Pentidik Saat dilakukan penangkapan yang menjadi saksi adalah Dini Sri Wahyuni (Istri Pemohon) dan Rika (Istri anak Angkat Pemohon) Bahwa yang sebetulnya Pemohon tidak mendapatkan surat panggilan sama sekali terkait tindak Pidana yang telah dilaporkan oleh Pelapor kepada Pemohon sebagai Terlapor ; Nama : WAWAN S.H. Pangkat : IPDA / 79030975 Jabatan : Penyidik Nama : MARET SIREGAR S.H. Pangkat : IPDA / 79030975 Nama : ARIP HARIS KUSUMA Pangkat : BRIGADIR / 86071048 Jabatan : Penyidik Pembantu Nama : PANJIY PEBRIAN Pangkat : BRIGADIR /88020419 Jabatan : Penyidik Pembantu Nama : YOSEP HIDAYAT Pangkat : BRIGADIR / 87051667 Jabatan : Penyidik Pembantu Nama : CECEP DIKY MAULANI Pangkat : BRIGADIR / 95110025 Jabatan : Penyidik Pembantu Bahwa Alasan yang diduga kepada Pemohon sebagai bukti permulaan dengan diprintahkannya Penangkapan dinyatakan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/II/2018/Reskrim dalam Point UNTUK No. 2 yaitu Diduga Melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; Dini Sri Wahyuni binti Ading (Istri dari Pemohon), Lahir di Garut, Tanggal 10 Juli 1981, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ; Bahwa Kemudian Pemohon dimita dan dipaksa untuk ikut bersama dengan Para Penyidik ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kabupaten Garut di Jalan Sudirman No. 204 Garut ; Nama : Yosep Hidayat Pangkat : BRIGADIR / 87051667 Jabatan : Penyidik Yang menjadi Saksi dilakukan BAP kesatu (1) yaitu Saudara Ida yang merupakan ibu tiri Pemohon Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu Tanggal 09 Februari 2018, Jam 20.00 dilakukan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kedua (2) kepada Pemohon hadir juga pada waktu Kanit (Kepala Unit) Tipitkor Sdr Solah dan Langsung PEMOHON di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kedua (2) sudah menjadi TERSANGKA dan saksi saat dilakukan BAP kedua adalah Diki (Kakak Ipar Pemohon), Mira (Kakak Kandung), Dini Sri Wahyuni (Istri Pemohon) ; Melakukan Penangkapan terhadap : Nama : ASMAS IMAN HADIMANTO bin AHMAD SUDIRMAN MUHTAR Tempat / Tgl Lahir : Garut, Tanggal 02 Mei 1981 (Umur 36btahun) Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pekerjaan : Guru Honorer SMAN 2 Garut Alamat : Kp. Medong Rt. 01 Rw. 02 Desa Sirnabakti Kec. Pamengpeuk Kab. Garut Dan membawa ke Kantor Polisi Tersebut untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui pada Hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 di Kp. Cinta Asih Rt. 02 Rw. 04 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan Transaksi Elektronik ; Bahwa berikut Proses Kepolisian yang telah dikakukan oleh Termohon : Tanggal 06 Februari 2018, Pelapor melakukan Laporan Kepolisian kepada Terlapor Nomor : LP/B/14/II/2018/JBR/RES GRT/CIBALONG atas dugaan Tindak Pidana dengan sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; Bahwa Bukti Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/II/2018/Reskrim yang diberikan pada Tanggal 09 Februari2018 pada saat melakukan Penangkapan Pemohon dan saat diberikan Tanggal 12 Februari 2018, Berita Acara Perdamaian, Permohonan untuk mencabut kembali Pengaduan dan Laporan polisi dari Pelapor, Foto Saat diterimanya SPDP yang di tanda tangani di Register Penerimaan di Polres Kabupaten Garut Unit Tipitkor terlampir ;
2. PEMOHON TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT PANGGILAN Bahwa Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya ; yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atau Bahwa Pasal 227 KUHAP berbunyi sebagai berikut : Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir ; Bahwa Pemohon tidak pernah menerima Panggilan Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik baik POLSEK Kecamatan Cibalong maapun POLRES Kabupaten Garut ; 3.PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ; Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),
4.TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON Bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon dilakukan setelah Penangkapan tanggal 9 Februari 2018 dan dillanjutkan BAP kesatu jam 10.00 sampai dengan 14.00, dan dilanjutkan BAP kedua jam 20.00 dinyatakan Pemohon statusnya sebagai tersangka, dan Pemohon tidak ada surat Panggilan, dan tidak ada Proses Penyelidikan atas diri Pemohon;
5.LAPORAN PELAPOR NOMOR : SK.KAP//28/II/2018/RESKRIM TELAH DICABUT PELAPOR ; Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pengaduan itu sendiri merupakan hak dari setiap korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur pada Pasal 75 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan. Delik aduan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat ;
III. PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Garut 21 Maret 2018 Hormat kami, Advokat / Penasehat Hukum Pemohon
ANTON WIDIATNO S.H.
R. HIKMAT PRIHADI S.H
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |