Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. 1.TETEN RAMDAN bin (Alm.) ROHAEDIN
2.HILMAN HAKIM bin AKBAR TANJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 279 /M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TETEN RAMDAN bin (Alm.) ROHAEDIN[Penahanan]
2HILMAN HAKIM bin AKBAR TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if gte mso 9]><xml> 16.00 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I. pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) yang beralamat di Kampung Ngamplang RT.01/RW.04 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa I. dengan cara sebagai berikut:-------------------

Berawal dari rasa dendam dan sakit hati Terdakwa I. Terdakwa I. Terdakwa I. Bahwa rasa dendam dan sakit hati yang dialami oleh Terdakwa I. Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan waktu yang tepat untuk membalaskan dendamnya tersebut, di mana selang satu hari sebelum kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 di siang harinya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN mendengar kabar bahwa anaknya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) yang bernama OKI tersebut pulang ke rumah orang tuanya yang bernama Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) yang beralamat di Kampung Ngamplang RT.01/RW.04 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, sehingga pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB ketika Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG selesai mencari belut di sawah, lalu Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN mengajak Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG untuk melakukan niatnya yang pernah dibicarakan terdahulu yaitu untuk merampas nyawa Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dan OKI dengan berkata “KIM, hayu urang ka imah si OKI…” (KIM, ayo kita ke rumahnya si OKI) di mana Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG pun memahaminya bahwa ajakan tersebut adalah untuk melaksanakan niat yang telah direncanakan terdahulu sehingga Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG menjawab “Hayu A…” (Ayo Kak). Selanjutnya baik Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN maupun Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG mempersiapkan alat untuk merampas nyawa Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dan OKI, di mana Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN membawa 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 60 cm dengan pegangan terbuat dari kayu yang dililit tali warna putih berikut dengan cerangkanya yang dililit kain warna merah dengan mengenakan 1 (satu) potong jaket warna hitam degan corak biru putih bertuliskan XTC dan menggunakan 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan SKATER SUPPLY CO, sedangkan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG membawa 1 (satu) bilah cerulit dengan panjang kurang lebih 50 cm dengan pegangan terbuat dari kayu berikut cerangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan mengenakan 1 (satu) potong sweater warna hitam merk TELLUCY bertuliskan RENAISSANCE dan 1 (satu) potong celana pendek warna cream merk FOLCO. Selain itu, keduanya juga menggunakan masker (DPB) untuk menutupi wajahnya masing-masing dan juga membawa 1 (satu) buah senter (DPB).

Bahwa setelah alat-alat dipersiapkan, selanjutnya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berangkat menuju ke rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mer Honda Beat Deluxe warna biru hitam dengan No. Pol : Z-4320-DBE, No. Ka : MH1JM812XNK256966, No. Sin : JM81E2258589 milik Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, di mana yang mengendarai sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG sedangkan Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN diboncengnya. Sesampainya di Arena Laga Domba (ARLAMBA) yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berhenti dan memarkirkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berjalan menuju rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) sambil masing-masing menenteng golok dan cerulit yang telah dikeluarkan dari cerangkanya. Sesampainya di halaman rumah Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyuruh Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG untuk mematikan saklar KWH meter rumah Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dengan harapan agar OKI keluar rumah, lalu Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berjalan ke belakang rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) barangkali OKI keluar rumah lewat pintu belakang. Akan tetapi OKI tidak kunjung keluar rumah juga. Ketika Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG melewati salah satu kamar, kemudian terdengar seperti suara orang kentut selanjutnya Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG memberitahukan kepada Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN bahwa ada orang di kamar belakang, sehingga kemudian Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyorotkan senter yang dibawanya ke dalam kamar dan terlihat ada Korban ALEK KOMALUDIN (Alm). Setelah itu Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN mengajak Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG untuk sama-sama masuk ke dalam kamar tersebut. Setelah keduanya berhasil masuk ke dalam kamar, posisi Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) sedang duduk di atas kasurnya, lalu Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN pun langsung menghampiri Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian membuka maskernya dan berkata “Ieu aing datang…!” (Ini saya datang…!) sambil menyorotkan senter ke arah wajahnya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN sendiri. Selanjutnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) berkata “Pareum ah…!” (Gelap ah…!) dan seketika itu juga Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN langsung merampas nyawa Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dengan cara menebaskan golok yang dibawanya ke arah leher Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian ke arah kepalanya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) secara bertubi-tubi. Melihat Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG turut serta merampas nyawa Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dengan cara menebaskan cerulit ke arah perut dan paha Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) secara bertubi-tubi. Setelah dipastikan Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) meninggal dunia dengan luka di wajah, perut dan paha yang mengeluarkan darah, barulah Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG pun pulang.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG tersebut mengakibatkan Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum dari RSUD dr. Slamet Garut Nomor : 445.5/1226.1/RSU/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM, yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

“Pada mayat laki-laki kurang lebih tujuh puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah dagu, lengan jari, paha dan wajah yang memotong tulang dahi, tulang pipi, tulang rahang bagian atas, tulang hidung, tulang bola mata yang menembus rongga kepala, dan terpotongnya organ otak, memar otak, selaput keras otak dan selaput lunak otak serta luka tusuk pada daerah dada, perut yang menembus usus besar bagian bawah, pembuluh nadi daerah usus akibat kekerasan tajam.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah wajah yang menembus rongga kepala, memotong tulang tengkorak, organ otak, memar otak dan perdarahan pada selaput otak. Adanya kekerasan tajam pada daerah perut yang memotong pembuluh darah dan perdarahan di dalam rongga perut secara tersendiri juga dapat menyebabkan kematian.

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah perut, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata yang masuk selebar lima sentimeter dan panjang maksimal senajat yang masuk sepanjang lima belas sentimeter”.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa I. pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) yang beralamat di Kampung Ngamplang RT.01/RW.04 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa I. dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa I. Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dan anaknya yang bernama OKI. STerdakwa I. Kampung Ngamplang RT.01/RW.04 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, sehingga pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB ketika Terdakwa I. Terdakwa I. Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dan Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dan Terdakwa I. Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berangkat menuju ke rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mer Honda Beat Deluxe warna biru hitam dengan No. Pol : Z-4320-DBE, No. Ka : MH1JM812XNK256966, No. Sin : JM81E2258589 milik Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN, di mana yang mengendarai sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG sedangkan Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN diboncengnya. Sesampainya di Arena Laga Domba (ARLAMBA) yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berhenti dan memarkirkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berjalan menuju rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) sambil masing-masing menenteng golok dan cerulit yang telah dikeluarkan dari cerangkanya. Sesampainya di halaman rumah Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyuruh Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG untuk mematikan saklar KWH meter rumah Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dengan harapan agar OKI keluar rumah, lalu Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG berjalan ke belakang rumahnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) barangkali OKI keluar rumah lewat pintu belakang. Akan tetapi OKI tidak kunjung keluar rumah juga. Ketika Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG melewati salah satu kamar, kemudian terdengar seperti suara orang kentut selanjutnya Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG memberitahukan kepada Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN bahwa ada orang di kamar belakang, sehingga kemudian Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN menyorotkan senter yang dibawanya ke dalam kamar dan terlihat ada Korban ALEK KOMALUDIN (Alm). Setelah itu Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN mengajak Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG untuk sama-sama masuk ke dalam kamar tersebut. Setelah keduanya berhasil masuk ke dalam kamar, posisi Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) sedang duduk di atas kasurnya, lalu Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN pun langsung menghampiri Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian membuka maskernya dan berkata “Ieu aing datang…!” (Ini saya datang…!) sambil menyorotkan senter ke arah wajahnya Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN sendiri. Selanjutnya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) berkata “Pareum ah…!” (Gelap ah…!) dan seketika itu juga Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN langsung merampas nyawa Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dengan cara menebaskan golok yang dibawanya ke arah leher Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) kemudian ke arah kepalanya Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) secara bertubi-tubi. Melihat Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG turut serta merampas nyawa Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) dengan cara menebaskan cerulit ke arah perut dan paha Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) secara bertubi-tubi. Setelah dipastikan Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) meninggal dunia dengan luka di wajah, perut dan paha yang mengeluarkan darah, barulah Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG pun pulang.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG tersebut mengakibatkan Korban ALEK KOMALUDIN (Alm) meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum dari RSUD dr. Slamet Garut Nomor : 445.5/1226.1/RSU/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM, yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

“Pada mayat laki-laki kurang lebih tujuh puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah dagu, lengan jari, paha dan wajah yang memotong tulang dahi, tulang pipi, tulang rahang bagian atas, tulang hidung, tulang bola mata yang menembus rongga kepala, dan terpotongnya organ otak, memar otak, selaput keras otak dan selaput lunak otak serta luka tusuk pada daerah dada, perut yang menembus usus besar bagian bawah, pembuluh nadi daerah usus akibat kekerasan tajam.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah wajah yang menembus rongga kepala, memotong tulang tengkorak, organ otak, memar otak dan perdarahan pada selaput otak. Adanya kekerasan tajam pada daerah perut yang memotong pembuluh darah dan perdarahan di dalam rongga perut secara tersendiri juga dapat menyebabkan kematian.

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah perut, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata yang masuk selebar lima sentimeter dan panjang maksimal senajat yang masuk sepanjang lima belas sentimeter”.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. TETEN RAMDAN Bin ROHAEDIN dan Terdakwa II. HILMAN HAKIM Bin AKBAR TANJUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya