Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais JAJANG Als. JAJAH Bin CUCU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-247/M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJANG Als. JAJAH Bin CUCU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa JAJANG ALIAS JAJAH BIN CUCU (ALM) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gudang makanan di Kp. Paneuresan RT.03 RW.12 Desa Tanjungkemuning Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JAJANG ALIAS JAJAH BIN CUCU (ALM) dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya, Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) bertemu dengan Saksi ANDI BADRA IRAWAN untuk meminta tolong agar mengantarkan Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) pulang ke daerah Cibuyutan, di perjalanan Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) meminta untuk berhenti di depan sebuah Gudang yang berlokasi di daerah Paneureusan.  Setelah itu, Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) masuk ke Gudang tersebut, beberapa saat kemudian, Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) keluar dan menghampiri Saksi ANDI BADRA IRAWAN dan mengatakan “itu ada sepeda motor”, kemudian Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) pun sempat menyuruh Saksi ANDI BADRA IRAWAN untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun Saksi ANDI BADRA IRAWAN menolaknya dengan mengatakan ”tidak mau”, lalu Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) kembali masuk ke Gudang tersebut dengan memakai topi milik Saksi ANDI BADRA IRAWAN. Selanjutnya, Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm)  tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi DENI SUGANDA Bin UGAN SUGANDA,  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Tahun 2010, Nomor Polisi: Z 4935 EM, Nomor Rangka: MH1JBC111AK685682, Nomor Mesin: JBC1E1681122, Nomor BPKB: G 3815018 H a.n UGAN SUGANDA yang terparkir di dalam gudang dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang dilobang kunci sepeda motor tersebut, yang mana di dalam bagasinya terdapat Surat Tanda Kendaraan Bermotor asli dari sepeda motor tersebut dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) keluar dari Gudang dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan melaju dengan cepat, sedangkan Saksi ANDI BADRA IRAWAN yang melihat peristiwa tersebut kembali ke pangkalan ojek untuk menunggu mobil Elf yang Saksi ANDI BADRA IRAWAN Kerneti.
  • Selanjutnya, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Tahun 2010, Nomor Polisi: Z 4935 EM, Nomor Rangka: MH1JBC111AK685682, Nomor Mesin: JBC1E1681122, Nomor BPKB: G 3815018 H a.n UGAN SUGANDA tersebut Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) tukar tambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah putih tanpa dilengkapi dengan suratsurat kepemilikan dengan harga tambahan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara mengiklankannya melalui media sosial facebook ke group jual beli motor loadrace juviter z daerah Garut menggunakan akun yang bernama Sasya Adelia. Adapun terhadap uang tunai yang terdapat dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Tahun 2010, Nomor Polisi: Z 4935 EM, Nomor Rangka: MH1JBC111AK685682, Nomor Mesin: JBC1E1681122, Nomor BPKB: G 3815018 H a.n UGAN SUGANDA tersebut sebesar Rp 880.000, (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) serahkan kepada isterinya, sedangkan sisanya Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) pergunakan untuk membeli minuman beralkohol.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JAJANG Alias JAJAH Bin CUCU (Alm) tersebut mengakibatkan Saksi DENI SUGANDA Bin UGAN SUGANDA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000, (tiga belas juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa JAJANG ALIAS JAJAH BIN CUCU (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHPidana. --------------------

 

Garut, 25 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya