Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Hutang Nomor 86216524/4163/09/21 tanggal 17 September 2021;
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.53-VI/Unit/4163/IV/2022 tanggal 8 April 2022;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.163.244,- (sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Asli Akta Jual Beli (AJB) Nomor 276/2007 atas nama Amas dengan luas Tanah 210 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul; |