Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 405.709.997,- (empat ratus lima juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian hilangga potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat dalam waktu 4 (empat) tahun yaitu sebesar Rp.162.283.998,8,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya legal yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan Pengadilan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|