Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 335/M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------

 

  •  Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI berangkat menuju daerah Ciateul Kabupaten. Garut. Kemudian setelahnya di daerah Ciateul Kabupaten Garut Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI bertemu dengan ABANG (DPO), kemudian Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI langsung membeli  obat jenis TRAMADOL sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membeli obat warna putih bertuliskan Y (Double Y) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari ABANG. Maksud dan tujuan Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI  mendapatkan obat jenis TRAMADOL dan obat warna putih bertuliskan Y (Double Y) tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali dengan harga sebesar Rp. 12.000,- (duabelas ribu Rupiah)  per satu butirnya baik untuk obat jenis TRAMADOL maupun untuk obat warna putih bertuliskan Y (Double Y). Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI menjual obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang ke rumah Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tanpa menggunakan resep dokter. Dan dari penjualan obat-obatan jenis TRAMADOL Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) dari setiap penjualan 1 (satu) butir dan obat warna putih bertuliskan Y (Double Y) Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI  mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) dari setiap penjualan 4 (empat) butir.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 13.20 WIB saksi LUKMAN NUL HAKIM Bin UMEN dan saksi YAYAN SOPYAN Bin (Alm) SUDIRMAN (masing-masing merupakan anggota polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, lalu sekira jam 16.30 WIB saksi LUKMAN NUL HAKIM Bin UMEN dan saksi YAYAN SOPYAN Bin (Alm) SUDIRMAN langsung menuju ke tempat tersebut dan benar bahwa di tempat tersebut ada yang berjualan obat-obatan jenis TRAMADOL dan obat warna putih bertuliskan Y (Double Y), kemudian saksi LUKMAN NUL HAKIM Bin UMEN dan saksi YAYAN SOPYAN Bin (Alm) SUDIRMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI di rumah Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut berikut barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) butir / pil obat warna putih bertuliskan huruf “Y”, 5 (lima) butir / pil obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No. LAB : 3335/ NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M. dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm., bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 . 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih logo Y berdiameter  0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3380 gram, diberi nomor barang bukti 3489/2024/NF.

2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna putih logo Y berdiameter  0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8320 gram, diberi nomor barang bukfi 3490/2024/NF.

3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo "TMDB  berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1895 gram, diberi nomor barang bukti 3491/2024/NF.

 

 

 

 

 

dengan Kesimpulan :

  1. 3489/2024/NF dan 3490/2024/NF, berupa tablot warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat darl tablet warna putih tersebut adalah Trihexyphenldyl.
  2. 3491/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

 

  • Bahwa Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI dalam mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu, selain itu Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat kerasyang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI berangkat menuju daerah Ciateul Kabupaten. Garut. Kemudian setelahnya di daerah Ciateul Kabupaten Garut Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI bertemu dengan ABANG (DPO), kemudian Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI langsung membeli  obat jenis TRAMADOL sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membeli obat warna putih bertuliskan Y (Double Y) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari ABANG. Maksud dan tujuan Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI  mendapatkan obat jenis TRAMADOL dan obat warna putih bertuliskan Y (Double Y) tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali dengan harga sebesar Rp. 12.000,- (duabelas ribu Rupiah)  per satu butirnya baik untuk obat jenis TRAMADOL maupun untuk obat warna putih bertuliskan Y (Double Y). Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI menjual obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang ke rumah Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tanpa menggunakan resep dokter. Dan dari penjualan obat-obatan jenis TRAMADOL Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) dari setiap penjualan 1 (satu) butir dan obat warna putih bertuliskan Y (Double Y) Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI  mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) dari setiap penjualan 4 (empat) butir.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 13.20 WIB saksi LUKMAN NUL HAKIM Bin UMEN dan saksi YAYAN SOPYAN Bin (Alm) SUDIRMAN (masing-masing merupakan anggota polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, lalu sekira jam 16.30 WIB saksi LUKMAN NUL HAKIM Bin UMEN dan saksi YAYAN SOPYAN Bin (Alm) SUDIRMAN langsung menuju ke tempat tersebut dan benar bahwa di tempat tersebut ada yang berjualan obat-obatan jenis TRAMADOL dan obat warna putih bertuliskan Y (Double Y), kemudian saksi LUKMAN NUL HAKIM Bin UMEN dan saksi YAYAN SOPYAN Bin (Alm) SUDIRMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI di rumah Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI di Kampung Perum Parigi RT 002 RW 001 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut berikut barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) butir / pil obat warna putih bertuliskan huruf “Y”, 5 (lima) butir / pil obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No. LAB : 3335/ NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M. dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm., bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 . 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih logo Y berdiameter  0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3380 gram, diberi nomor barang bukti 3489/2024/NF.

2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna putih logo Y berdiameter  0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8320 gram, diberi nomor barang bukfi 3490/2024/NF.

3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo "TMDB  berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1895 gram, diberi nomor barang bukti 3491/2024/NF.

dengan Kesimpulan :

  1. 3489/2024/NF dan 3490/2024/NF, berupa tablot warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat darl tablet warna putih tersebut adalah Trihexyphenldyl.
  2. 3491/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

 

  • Bahwa Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI dalam melakukan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan, karena Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat keras tersebut Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat keras tersebut.

 

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa ARYA SURYA NEGARA Bin SURYADI sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Garut, 19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

PATRICIA

JAKSA MADYA NIP. 19830608 200712 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya