Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
268/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H. | 1.ANTONI SANJAYA Bin (Alm) SUKODIO SYAHRIL 2.ANTONI Bin TEHANG USUP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 268/Pid.B/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 282 / M.2.15/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Terusan Pembangunan No.220 Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL dan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Garut, 17 Juli 2024 PENUNTUT UMUM
BILLIE ADRIAN Ajun Jaksa Nip. 198912192015021001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |