Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais EKO JUN JUN JUNIANTO ALS QNOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 374 /M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO JUN JUN JUNIANTO ALS QNOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di daerah Rancabuaya tepatnya dipinggir Jalan Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) awalnya pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB dihubungi oleh Saksi IRMAWAN yang ingin memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ukuran 4.5 Gram dengan harga Rp. 6.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) meminta Saksi IRMAWAN untuk mentransfer uang tersebut melalui aplikasi DANA, kemudian Saksi IRMAWAN mentrasfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sambil mengirimkan bukti transfer / resi dan berkata untuk uang sisa  sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayar ketika Saksi IRMAWAN mengambil narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM). Selanjutnya, sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) bertemu dengan Saksi IRMAWAN tepatnya dipinggir Jalan Rancabuaya Kecamatan Caringing Kabupaten Garut, lalu Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Saksi IRMAWAN pesan kepada Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) dan Saksi IRMAWAN memberikan uang sisanya kepada Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) sudah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi IRMAWAN sudah 3 (tiga) kali pertama sekitar awal bulan Januari 2024 sebanyak 1 (satu) peket ukuran 1 Gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang kedua sekitar bulan maret sebanyak 1 (satu) peket ukuran 1 Gram dengan harga Rp. Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) paket ukuran 4,5 Gram dengan harga Rp. 6.600.000,- (enam Juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB di pantai Cicalobak Kampung Cicalobak, Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR dan pada diri Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM)  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tissue dan dibalut lakban fragile warna merah beriskan kristal warna putih dengan berat netto 4,3345 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3337/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tissue dan dibalut lakban fragile warna merah beriskan kristal warna putih dengan berat netto 4,3345 gram, diberi nomor barang bukti 3457/2024/NF.
  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3457/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/357/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM)  dinyatakan positif megandung Amphetamin dan Metamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi jual beli nerkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) pada Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pantai Cicalobak Kampung Cicalobak, Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, memyimpan dan meguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM). dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR dan pada diri Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM)  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tissue dan dibalut lakban fragile warna merah beriskan kristal warna putih dengan berat netto 4,3345 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3337/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tissue dan dibalut lakban fragile warna merah beriskan kristal warna putih dengan berat netto 4,3345 gram, diberi nomor barang bukti 3457/2024/NF.
  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3457/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/357/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM)  dinyatakan positif megandung Amphetamin dan Metamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, memyimpan dan meguasai atau menyediakan nerkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa EKO JUNJUN JUNIYANTO ALIAS QINOY BIN DEDIH SEP SUHENDI (ALM). tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

 

 

GARUT,  12  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199704012020121010

Pihak Dipublikasikan Ya